Grab Buka Suara soal Langkah Prabowo Atur Status Driver Lewat Perpres Ojol

Grab Buka Suara soal Langkah Prabowo Atur Status Driver Lewat Perpres Ojol

Bisnis.com, JAKARTA— Grab Indonesia merespons langkah pemerintah yang tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait peningkatan kesejahteraan pengemudi ojek online (Ojol). Tarif hingga status driver rencananya diatur dalam perpres baru tersebut. 

Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy mengatakan perusahaan berkomitmen untuk terus memperkuat dukungan terhadap mitra pengemudi melalui model kemitraan yang dinilai telah memberikan fleksibilitas dan peluang ekonomi bagi jutaan masyarakat Indonesia. 

Model tersebut memungkinkan para mitra mengatur waktu kerja sesuai kebutuhan, sekaligus memperoleh akses terhadap perlindungan sosial dan manfaat kesejahteraan jangka panjang. 

Grab, lanjut Tirza, telah meluncurkan berbagai inisiatif untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi. 

Lebih lanjut, Tirza menegaskan pembahasan mengenai status hubungan kerja antara perusahaan dan mitra pengemudi perlu dikaji dengan cermat. 

Menurutnya, jika mitra diklasifikasikan sebagai pekerja tetap atau memperoleh hak seperti karyawan tetap, maka fleksibilitas yang menjadi nilai utama dalam kemitraan akan hilang.

“Pada akhirnya, hal ini dapat mengurangi kesempatan masyarakat untuk memperoleh sumber pendapatan tambahan yang fleksibel sesuai kebutuhan mereka,” kata Tirza kepada Bisnis, Selasa (28/10/2025). 

Dia mencontohkan pengalaman di sejumlah negara yang telah menerapkan klasifikasi ulang status mitra. Di Spanyol, platform seperti Glovo hanya dapat mempertahankan sekitar 17% mitra sebelumnya, sementara Deliveroo keluar dari pasar dan Uber melakukan pengurangan mitra. 

Di Swiss, Uber Eats hanya bisa mempertahankan 33% pengemudi setelah perubahan status kerja, dan di Inggris, kebijakan serupa mengurangi jumlah pengemudi Uber hingga 85.000 orang. 

Dia mengatakan pengalaman di berbagai negara tersebut menunjukkan bahwa perubahan status kemitraan secara menyeluruh maupun mitra dengan hak seperti karyawan tetap, dapat berdampak signifikan pada kemampuan perusahaan dalam menyerap mitra. 

“Jika diterapkan, jumlah mitra aktif yang dapat diserap perusahaan hanya sekitar 10–20% dari jumlah mitra aktif saat ini,” ujar Tirza.

Dia menambahkan, perubahan tersebut juga berpotensi meningkatkan angka pengangguran serta membatasi akses masyarakat terhadap sumber pendapatan fleksibel. Selain pengemudi, dampak serupa juga bisa dirasakan oleh jutaan mitra UMKM di Indonesia.

Karena itu, Grab berharap proses penyusunan Perpres ini dapat dilakukan secara inklusif dan berbasis dialog, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan yakni pemerintah, pelaku industri, akademisi, maupun komunitas mitra pengemudi aktif. 

“Agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat serta pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan,” tutur Tirza.

Dia menegaskan, Grab Indonesia tetap berkomitmen untuk berkolaborasi dengan pemerintah dalam memperkuat kesejahteraan mitra pengemudi dan jutaan mitra UMKM, serta memastikan manfaat ekonomi digital dapat dirasakan secara luas oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Kami percaya, dengan regulasi yang berimbang dan adaptif terhadap kondisi Indonesia, kita dapat bersama-sama mewujudkan visi Indonesia yang Maju, Mandiri, dan Sejahtera,” tutup Tirza. 

Sebelumnya, pemerintah diketahui tengah menyiapkan Perpres yang akan mengatur kesejahteraan para pengemudi ojek online sekaligus menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat antarperusahaan aplikasi transportasi daring. Hal tersebut diungkapkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat ditemui di Kantor Sekretariat Negara (Kemensesneg), Jakarta, Jumat (24/10/2025).

“Sedang dikomunikasikan semua. Ya makanya kan dari draft itu. Kemudian kami pelajari. Kemudian ada yang masih perlu dikomunikasikan dengan semua pihak. Kami cari jalan keluar terbaik,” kata Prasetyo.