Dishub Gresik Tertibkan 2.271 Truk Langgar Jam Operasional 

Dishub Gresik Tertibkan 2.271 Truk Langgar Jam Operasional 

Gresik (beritajatim.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik menertibkan sebanyak 2.271 truk yang melanggar peraturan jam operasional selama periode September hingga Oktober 2025.

Rinciannya, sebanyak 1.636 truk ditindak pada September dan 635 truk pada Oktober 2025. Penertiban dilakukan di empat titik utama, yakni depan Kantor Pemkab Gresik, Terminal Sekarkurung, Jalan Noto Prayitno, Simpang Tiga Jalan Awikoen, serta Jalan Veteran Gresik.

“Dua bulan terakhir pelanggaran sudah mulai berkurang. Kami berupaya maksimal menertibkan truk yang masuk wilayah kota,” ujar Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Gresik, Muhammad Nugroho, Senin (27/10/2025).

Sesuai peraturan, truk dengan kapasitas di bawah 8 ton hanya diperbolehkan melintas di luar jam larangan, yakni pukul 06.00–09.00 WIB dan 15.00–18.00 WIB. Sementara itu, truk dengan kapasitas di atas 8 ton dilarang sepenuhnya memasuki wilayah perkotaan Gresik.

Meski aturan tersebut sudah diberlakukan cukup lama, kenyataannya masih banyak sopir truk yang melanggar. Padahal Dishub dan pelaku usaha angkutan barang telah menyepakati aturan bersama terkait waktu operasional.

“Kami mengimbau seluruh pengusaha angkutan barang agar tertib dan mematuhi kesepakatan bersama demi menjaga kelancaran lalu lintas serta kenyamanan masyarakat di wilayah kota,” pungkas Nugroho. [dny/but]