KPK Hentikan Penyelidikan RS Sumber Waras, Ada Apa?

KPK Hentikan Penyelidikan RS Sumber Waras, Ada Apa?

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan penyimpangan harga dan maladministrasi pada lahan RS Sumber Waras, Jakarta Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan alasan dihentikannya penyelidikan karena tidak ditemukannya unsur perbuatan melawan hukum.

“Penyelidikan perkara tersebut sudah dihentikan karena tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukumnya,” kata Budi kepada wartawan, Senin (27/10/2025).

Pihak KPK, kata Budi, telah memastikan bahwa proses pengadaan lahan sudah sesuai ketentuan dan prosedur sehingga legal secara formil.

Budi menegaskan, pihaknya mendukung penuh langkah Pemprov DKI melakukan utilisasi lahan untuk pelayanan publik. Dia menyebut KPK akan melakukan pendampingan jika dibutuhkan.

“Jika diperlukan KPK akan dukung melalui pendampingan pada fungsi koordinasi supervisi,” ujar Budi.

Sebelumnya, Pramono sempat mengunjungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (16/10) untuk berkonsultasi terkait rencana pemanfaatan lahan RS Sumber Waras yang terbengkalai. 

“Kami juga membahas mengenai tanah di Rumah Sakit Sumber Waras yang sudah terbengkalai dari 2014, dan pada waktu itu, dari hasil temuan BPK, tentunya pemerintah Jakarta memenuhi apa yang menjadi temuan BPK untuk ditindaklanjuti,” ungkap Pramono.

Sekadar informasi, pada pertengahan 2015, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pelanggaran pembelian lahan RS Sumber Waras dan tidak melalui proses seharusnya. 

Pada tahun 2018, Pemprov DKI Jakarta membatalkan pembelian lahan RS Sumber Waras. Sebab, BPK. KPK sempat menyelidiki kasus tersebut, namun pada akhirnya dibatalkan.