Probolinggo (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo resmi menerbitkan surat edaran baru yang mengatur penggunaan air mineral di lingkungan instansi pemerintahan. Melalui aturan ini, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diimbau untuk menggunakan produk air mineral lokal dalam kebutuhan konsumsi sehari-hari.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.2.2.8/4092/425.002/2025 yang ditandatangani oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota Probolinggo, R. Suwigtyo, atas nama Wali Kota Probolinggo. Surat itu ditujukan kepada seluruh pejabat struktural di lingkungan Pemkot, mulai dari kepala dinas, camat, lurah hingga pimpinan rumah sakit daerah.
Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa penggunaan air mineral lokal dimaksudkan untuk menjaga higienitas sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Pemkot ingin memastikan bahwa kebutuhan air minum di lingkungan kerja tetap aman, sehat, dan pada saat yang sama memberi manfaat bagi pelaku usaha lokal.
“Kami mengimbau seluruh OPD menggunakan produk air mineral lokal untuk kebutuhan konsumsi di kantor masing-masing,” tulis R. Suwigtyo dalam surat edaran tersebut. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap kemandirian ekonomi daerah.
Surat edaran itu berlaku bagi seluruh instansi pemerintahan di Kota Probolinggo, termasuk RSUD dr. Moh. Saleh, RSUD Ar Rozy, serta seluruh kantor kelurahan dan kecamatan. Pemerintah berharap langkah ini dapat menjadi contoh penerapan kebijakan konsumsi produk lokal di sektor publik, sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi daerah.
Namun, kebijakan yang terlihat sederhana tersebut justru memicu perdebatan di kalangan legislatif. Sejumlah anggota DPRD Kota Probolinggo menilai isi surat edaran masih menimbulkan tafsir ganda dan berpotensi memunculkan kesan keberpihakan terhadap produk tertentu. Anggota DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi, menyebut kebijakan tersebut perlu dikritisi karena terlalu sempit dalam ruang lingkupnya.
“Kenapa hanya air mineral yang diatur? Kenapa bukan belanja makan-minum dinas dari UMKM lokal yang seharusnya difasilitasi?” ujarnya.
Menurut Sibro, surat edaran itu berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat karena bisa dianggap sebagai bentuk promosi satu merek air kemasan tertentu. Padahal, di wilayah Probolinggo terdapat beberapa produsen air mineral lokal yang juga layak mendapatkan dukungan pemerintah.
“Kalau pemerintah ingin mendukung ekonomi lokal, seharusnya semua produsen diberi kesempatan yang sama. Jangan sampai kesannya hanya menguntungkan satu pihak tertentu,” tegas Sibro Malisi.
Ia juga menyoroti redaksi surat edaran yang hanya menyebut istilah “produk lokal” tanpa secara eksplisit mencantumkan frasa “Kota Probolinggo”. Menurutnya, redaksi tersebut terlalu umum dan bisa dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mengklaim produk luar daerah sebagai produk lokal.
“Kebijakan publik tidak boleh membuka peluang monopoli. Pemerintah harus memastikan kebijakan ini benar-benar berpihak pada masyarakat,” pungkasnya. [ada/beq]
