Tersangka Pembunuhan dan Perampokan di Gresik Segera Disidang, Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka Pembunuhan dan Perampokan di Gresik Segera Disidang, Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan

Gresik (beritajatim.com) – Kasus pembunuhan dan perampokan yang mengguncang warga Desa Ima’an, Kecamatan Dukun, Gresik, kini memasuki babak baru. Ahmad Midhol, tersangka dalam kasus tersebut, akan segera menjalani persidangan setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

Tersangka yang merupakan tetangga korban, Wardatun Thoyibah, kini mendekam di rumah tahanan kelas IIB Banjarsari Gresik menunggu proses hukum lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni, mengonfirmasi bahwa proses pelimpahan berkas perkara sudah mencapai tahap dua. “Berkasnya sudah P21 dan sudah kami serahkan ke kejaksaan,” ujarnya, Minggu (26/10/2025). Dengan demikian, seluruh proses hukum selanjutnya kini menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum.

Ahmad Midhol didakwa dengan sejumlah pasal berlapis. Selain pasal 340 dan 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, pelaku juga dijerat dengan Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Menurut keterangan AKP Abid Uais, tindakan pelaku sangat keji karena selain membunuh korban, ia juga membawa kabur harta benda senilai Rp160 juta.

“Salah satu unsur yang memberatkan tersangka adalah tindakan kejinya yang membawa kabur harta benda korban sekaligus melakukan pembunuhan,” jelasnya lebih lanjut.

Sebelum berlanjut ke persidangan, tersangka Ahmad Midhol sudah menjalani rekontruksi kejadian pada 17 September 2025 yang dihadiri oleh Kejari Gresik. Dalam rekontruksi tersebut, Midhol memperagakan 30 adegan yang menggambarkan bagaimana ia melakukan pembunuhan terhadap korban secara terencana.

Peristiwa tragis ini juga diwarnai dengan pelarian Midhol ke Kalimantan Tengah, yang baru berakhir setelah ia berhasil ditangkap polisi. [dny/suf]