Kemenag pun telah menjalin kesepakatan dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (PPPA). Ini juga salah satu upaya pemerintah untuk memastikan anak-anak yang menempuh pendidikan mendapatkan perlindungan dan pemenuhan haknya.
Menurut Nasaruddin, kesepakatan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mencegah kekerasan pada santri di pesantren.
“Salah satu bentuk upaya tersebut adalah dengan menerapkan pola pengasuhan ramah anak di satuan pendidikan keagamaan yang terintegrasi dengan asrama,” katanya.
Kolaborasi Kemenag dengan Kementerian PPPA difokuskan pada tiga hal, yaitu mempromosikan hak-hak anak, termasuk hak terlindungi dari kekerasan; mencegah kekerasan pada anak, misalnya dilakukan dengan memperbaiki pola pengasuhan, menciptakan hubungan saling menghormati, dan menegakkan nilai dan norma yang mendukung tumbuh kembang anak; dan mengatasi atau merespon anak yang mengalami kekerasan baik fisik, psikis, maupun seksual di lingkungan manapun.
“Ini komitmen kami. Langkah-langkah strategis sudah dirumuskan dalam peta jalan pengembangan pesantren ramah anak. Insya Allah langkah kita semakin efektif dan strategis,” ujar Nasaruddin.
“Tentunya kita juga gandeng semua pihak yang concern dalam pengembangan pesantren ramah anak, baik para ulama perempuan, para gus dan ning di pesantren, aktivis perempuan dan anak, dan pihak lainnya,” tandasnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5175722/original/073324700_1743046431-WhatsApp_Image_2025-03-27_at_10.25.05.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)