Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan mengatur denda bagi pelaku impor ilegal baju bekas atau balpres. Selain denda, pelaku juga akan masuk dalam daftar hitam (blacklist).
Purbaya menilai, penindakan yang dilakukan selama ini masih belum maksimal. Maka, dia mengusulkan perubahan aturan sanksi dengan memuat denda bagi pelaku impor baju bekas ilegal tadi.
“Jadi saya rugi, cuma ngeluarin ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu. Jadi keliatannya akan kita ubah dimana kita bisa denda orang itu juga,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Usulan ini muncul setelah Purbaya mengetahui sanksi bagi pelaku impor baju bekas hanya memusnahkan barang bukti dan menghukum penjara.
Sebagai tindak lanjut, dia mengaku akan menyisir pihak-pihak yang melakukan impor baju bekas ilegal itu. Kemudian memuatnya dalam daftar hitam atau blacklist.
“Kalau dia yang pernah (impor) balpres saya akan blacklist, enggak boleh impor barang-barang lagi,” tegas Bendahara Negara ini.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4352421/original/028842500_1678353648-20230309-Larangan-Impor-Baju-Bekas-Faizal-1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)