Dua Terdakwa Kasus Pemalsuan Dokumen SHM di Gresik Divonis Bebas

Dua Terdakwa Kasus Pemalsuan Dokumen SHM di Gresik Divonis Bebas

Gresik (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik memutus bebas dua terdakwa kasus pemalsuan dokumen pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM), yakni Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva. Keduanya tak kuasa menahan tangis saat palu hakim diketuk dan menyatakan mereka tidak bersalah atas seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan bebas itu dibacakan oleh Hakim Ketua Surudi dalam sidang pada Jumat (24/10/2025). Dalam amar putusannya, Surudi menyebut bahwa seluruh unsur dakwaan JPU tidak terpenuhi, baik terkait penggunaan surat palsu, penyalahgunaan wewenang, maupun pemberian sarana atau kesempatan kepada pihak lain.

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan yang disampaikan JPU,” tegas Surudi dalam persidangan.

Majelis hakim juga memerintahkan agar seluruh hak terdakwa dipulihkan, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya. “Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,” lanjutnya.

Dalam pertimbangannya, Surudi menyoroti peran Budi Riyanto — ayah kandung terdakwa Resa Andrianto — yang dinilai sebagai pelaku utama dalam perkara ini. Dari fakta persidangan terungkap, mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik itu memanfaatkan fasilitas kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) milik anaknya untuk kepentingan pribadi.

“Budi juga yang membuat permohonan pengurusan SHM atas nama pelapor Tjong Cien Sing tanpa surat kuasa. Hingga akhirnya perkara ini bergulir,” jelas Surudi.

Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum Imamal Muttaqin menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Ia menilai putusan bebas tersebut tidak sejalan dengan tuntutan yang telah diajukan sebelumnya, yakni pidana penjara empat tahun bagi Resa dan tiga tahun bagi Deva.

“Kami akan menempuh upaya hukum kasasi,” ujar Imamal di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Retno Sariati Sandra Lukito, menyambut gembira putusan tersebut. Ia menilai majelis hakim telah berlaku objektif dan adil selama persidangan.

“Putusan Majelis Hakim sangat mewakili prinsip keadilan. Kami juga optimistis klien kami akan tetap bebas di tahap kasasi,” ungkap Retno. [dny/beq]