Gresik (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Gresik menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menimpa Sevi Ayu Claudia (SAC), seorang driver ojek online (Ojol), Kamis (23/10/2025).
Tujuan rekonstruksi tersebut adalah untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilanjutkan ke persidangan. Proses rekontruksi mengungkapkan rincian tragis mengenai cara tersangka merencanakan dan melaksanakan aksi kejam tersebut.
Dalam rekonstruksi yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Gresik, tersangka memperagakan setiap tahap dari aksi pembunuhan, dimulai dengan menyiapkan berbagai perlengkapan. Dari besi pemotong kertas hingga kayu yang digunakan untuk memukul kepala korban, semuanya telah disiapkan dengan cermat.
Setelah memastikan korban dalam keadaan tak bernyawa, tersangka kemudian mengambil pisau untuk mengambil tas korban yang berisi uang tunai sebesar Rp 1.100.000 dan tiga buah handphone.
“Tas korban saya ambil pakai pisau. Kemudian, saya duduk di samping korban, untuk mengambil isi tas berupa uang Rp 1.100.000 dan tiga handphone,” ujar tersangka, Syahrama, yang memperagakan adegan ini dalam rekonstruksi.
Usai mengambil barang-barang berharga tersebut, tersangka melanjutkan dengan mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali rafia. Korban yang sudah tidak bernyawa itu lalu dibungkus dengan plastik hitam dan kardus.
Setelah itu, tersangka memanggil ojek online untuk membantu mengangkat jasad korban yang telah dibungkus dan membuangnya di pinggir Jalan Raya Kedamean, Gresik.
Bram Prima Putra, Kasi Pidum Kejari Gresik, menjelaskan bahwa rekontruksi ini bertujuan untuk menggali lebih dalam niat tersangka dalam melakukan pembunuhan.
“Ada 50 adegan dalam rekonstruksi. Niatan tersangka membunuh terlihat dari perlengkapan yang telah disiapkan. Mulai memancing korban datang ke tempat kerja, kemudian menyiapkan alat pukul, sampai memeriksa denyut nadi korban dan perlengkapan untuk mengemas jasat korban,” tuturnya.
Bram juga menambahkan bahwa hasil rekontruksi ini akan segera dirapatkan dan dikoordinasikan dengan pihak penyidik Polres Gresik sebelum proses pelimpahan perkara ke pengadilan.
“Setelah ini, kita koordinasikan dengan penyidik Polres Gresik untuk proses pelimpahan tersangka beserta barang bukti sebelum persidangan,” tutupnya. [dny/suf]
