Sidoarjo (beritajatim.com) – Seruan untuk melawan maraknya praktik judi online kembali menggema di Kabupaten Sidoarjo.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar Deklarasi dan Sosialisasi Pencegahan Anti Judi Online di Aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo, Jumat (24/10/2025).
Acara tersebut dihadiri para admin media sosial dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), guru, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan. Mereka bersama-sama berkomitmen memerangi judi online yang dinilai telah merusak sendi sosial dan moral masyarakat.
Kasubnit 2 Pindum Satreskrim Polresta Sidoarjo, Heri Kasiyanto, menegaskan bahwa judi online bukan hanya persoalan kehilangan uang, tetapi juga menjadi candu yang menghancurkan masa depan generasi muda.
“Kami tidak hanya bicara kerugian uang. Judi online itu candu. Banyak yang terjebak karena awalnya hanya coba-coba, lalu menjadi ketagihan karena terobsesi ingin menang. Akibatnya kehilangan uang, bahkan merusak hubungan sosial dan keluarganya,” ujar Heri.
Heri juga mengingatkan bahwa pelaku judi bisa dijerat dengan Pasal 303 KUHP yang mengancam pidana penjara maksimal empat tahun atau denda hingga Rp10 juta. Sementara bagi pelaku judi online, ancaman hukuman lebih berat menanti melalui Pasal 27 ayat 2 UU ITE (perubahan kedua UU Nomor 1 Tahun 2024), yakni pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H. Riza Ali Faizin, M.Pd.I, menyoroti bahwa daya tarik judi online sering kali menipu dengan janji kemenangan semu. Ia mengutip lirik lagu Rhoma Irama untuk menggambarkan bahayanya godaan tersebut.
“Yang namanya judi sejatinya dimainkan seperti itu, seolah-olah menang. Tapi sejatinya tidak akan memenangkan siapa pun,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Kepala Satkorwil Banser Jawa Timur itu.
Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo, Raymond Tara Wahyudi, S.T., menekankan pentingnya peran keluarga dan pendidik dalam menciptakan lingkungan digital yang aman.
“Kepada seluruh orang tua, bimbinglah dan komunikasikanlah dengan anak-anak. Ciptakan lingkungan aman di rumah. Kepada para pendidik, ajarkan literasi digital dan dukung siswa yang berjuang. Kita harus menjadi filter terakhir agar anak-anak tidak terjebak dalam lubang kehancuran judi online,” tegas Raymond.
Menutup kegiatan, Pranata Humas Dinas Kominfo Sidoarjo, Anita Yudi Jayanti, S.Sos., M.I.Kom, mengingatkan bahwa ancaman judi online dan kejahatan siber juga berpotensi mengganggu infrastruktur digital daerah.
“Saya mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan atau mengalami ancaman judi online dan kejahatan siber melalui Call Center 110 Kepolisian. Mari wujudkan digital sehat di Kabupaten Sidoarjo agar tetap aman dan terpercaya,” pungkasnya. (isa/ted)
