Kabiro Umum Setjen Kementan Diperiksa KPK soal Rekanan Pengadaan Asam Formiat

Kabiro Umum Setjen Kementan Diperiksa KPK soal Rekanan Pengadaan Asam Formiat

Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik KPK telah memeriksa Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian, Maman Suherman (MS) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Barang/Jasa Sarana Fasilitasi Pengolahan Karet pada Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021-2023.

Dia diperiksa pada Rabu (22/10/2025) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Maman diperiksa terkait rekanan pengadaan asam formiat dalam perkara tersebut.

“Sdr.MS didalami oleh penyidik terkait pengetahuannya tentang rekanan pengadaan asam formiat,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (23/10/2025).

Dalam perkara ini lembaga antirasuah telah menetapkan satu orang tersangka yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementan bernama Yudi Wahyudin (YW).

Namun, Budi belum merinci jumlah tersangka dalam perkara ini dan hanya menyebut YW salah satu orang yang telah menjadi tersangka.

“Ya terkait dengan siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, nanti kami akan update,” katanya.

Proses penelusuran perkara ini telah dibuka di tahap penyidikan pada 29 November 2024. Lembaga antirasuah mendeteksi adanya dugaan mark-up anggaran. 

Pada 2 Desember 2024, KPK mengumumkan bahwa telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan ini. KPK juga tengah mengusut hubungan kasus dugaan korupsi pengadaan pengolahan fasilitas karet dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang oleh tersangka sekaligus mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Di samping itu, KPK telah mencegah delapan orang agar tidak bisa bepergian ke luar negeri, yaitu pihak swasta berinisial DS dan RIS, pensiunan berinisial DJ, dan enam orang aparatur sipil negara berinisial YW, SUP, ANA, AJH, dan MT.