JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami rekanan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam proses pengadaan asam formiat atau asam semut yang ujungnya dikorupsi. Proses ini dilakukan dengan memeriksa Maman Suherman selaku eks Kepala Biro Umum Kementerian Pertanian.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan itu dilaksanakan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Rabu, 22 Oktober.
Asam semut atau asam formiat ini adalah bahan kimia yang digunakan untuk membekukan getah karet atau lateks (koagulan). Zat ini bisa mempercepat proses yang dilakukan.
“Saudara MS didalami oleh penyidik terkait pengetahuannya tentang rekanan pengadaan asam formiat,” kata Budi kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 23 Oktober.
Adapun pengadaan asam formiat yang dikorupsi itu terjadi pada periode 2021-2023. Ketika itu, Syahrul Yasin Limpo atau SYL masih menjabat sebagai Menteri Pertanian sebelum dijerat KPK karena kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Diberitakan sebelumnya, KPK menduga terjadi penggelembungan anggaran pembelian zat pengentalan getah karet di Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat disinggung penyidikan yang sedang dilakukan.
“Jadi kami saat ini juga sedang menangani perkara terkait pengadaan, saya namanya lupa, tapi asam yang digunakan untuk mengentalkan karet. … Kalau dulu dibilangnya asam semut, namanya ada untuk mengentalkan karet,” kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 28 November.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan seorang tersangka. Delapan orang juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
KPK tidak memerinci identitas mereka. Tapi, dari informasi yang dihimpun mereka adalah DS, RIS selaku pihak swasta; YW, SUP, ANA, AJH, dan MT yang merupakan pegawai negeri sipil atau PNS Kementan; dan seorang pensiunan berinisial DJ.
