Apple Diadukan ke Komisi Eropa Imbas Aturan dan Biaya App Store

Apple Diadukan ke Komisi Eropa Imbas Aturan dan Biaya App Store

Bisnis.com, JAKARTA— Apple kembali tersandung masalah di Uni Eropa. Dua organisasi hak sipil, Article 19 dan Society for Civil Rights asal Jerman, mengadukan perusahaan tersebut ke Komisi Eropa karena dianggap melanggar aturan baru untuk menekan dominasi perusahaan teknologi besar.

Melansir laman Reuters pada Kamis (23/10/2025), keluhan itu menyoroti aturan dan biaya tinggi di App Store, serta pembatasan terhadap aplikasi dan toko aplikasi pihak ketiga di perangkat iPhone dan iPad. Kedua organisasi menilai kebijakan Apple menghambat persaingan dan merugikan usaha kecil.

Salah satu yang dipersoalkan adalah syarat stand-by letter of credit (SBLC) sebesar €1 juta atau sekitar Rp16,6 miliar yang wajib disiapkan pengembang aplikasi. Mereka menilai biaya setinggi itu sulit dipenuhi oleh banyak usaha kecil dan menengah.

Apple membantah tuduhan tersebut. Menurut perusahaan, kebijakan mereka bertujuan menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna serta pengembang.

“Komisi Eropa memaksa kami mengubah cara menjalankan toko aplikasi dan menerapkan aturan yang membingungkan bagi pengembang,” kata Apple dalam pernyataan tertulis.

Komisi Eropa telah menerima laporan tersebut dan menyatakan akan meninjau keluhan itu. 

“Masukan dari pihak ketiga sangat penting untuk memastikan aturan Digital Markets Act [DMA] ditegakkan dengan baik,” kata juru bicara Komisi.

Sebelumnya, pada April lalu, Apple sudah dikenai denda €500 juta atau sekitar Rp8,3 triliun karena melanggar aturan yang sama. Jika terbukti bersalah kali ini, Apple bisa kembali didenda hingga 10% dari total pendapatan global tahunannya.