Wakil Ketua DPRD Jember Ditahan Kejaksaan, Kinerja Parlemen Tak Terpengaruh

Wakil Ketua DPRD Jember Ditahan Kejaksaan, Kinerja Parlemen Tak Terpengaruh

Jember (beritajatim.com) – Penahanan Dedy Dwo Setiawan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, dari Partai Nasional Demokrat oleh kejaksaan setempat karena dugaan korupsi tidak akan mempengaruhi kinerja parlemen.

Hal ini dikemukakan Wakil Ketua DPRD Jember dari PDI Perjuangan, Widarto, menjawab pertanyaan wartawan, Rabu (22/10/.2025). “Saya pikir tidak ada persoalan, karena prinsip kepemimpinan DPRD Jember adalah kolektif kolegial,” katanya.

Saat ini ada sejumlah agenda di DPRD Kabupaten Jember yang harus ditangani segera, antara lain pembahasan beberapa rancangan peraturan daerah dan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2026.

“Kami tetap akan berjalan. Semua agenda akan berjalan sesuai dengan tahapan yang sudah kami susun dalam Badan Musyawarah,” kata Widarto.

Lagi pula, menurut Widarto, tidak ada aturan yang mewajibkan seluruh pimpinan DPRD Jember harus hadir dalam seluruhnya dalam pengambilan keputusan.

Kejaksaan Negeri Jember menetapkan Dedy Dwi Setiawan, Wakil Ketua DPRD setempat, dan mantan istrinya Yuanita Qomariyah sebagai tersangka dugaan korupsi dana konsumsi sosialisasi peraturan daerah (sosperda), oleh Kejaksaan Negeri Jember, Senin (20/10/2025) malam.

Dua tersangka lagi adalah aparatur sipil negara berinisial A dan RAR, dan seorang rekanan penyedia konsumsi SR. [wir]