Serahkan Diri, Suami Tusuk Istri di Banyuwangi Dijerat Pasal KDRT dan Pembunuhan

Serahkan Diri, Suami Tusuk Istri di Banyuwangi Dijerat Pasal KDRT dan Pembunuhan

Banyuwangi (beritajatim.com)– Seorang suami berinisial GDF (41) menyerahkan diri ke polisi setelah menusuk istrinya BW (52) hingga tewas di rumah mereka di Jalan Serayu Nomor 54, Kelurahan Panderejo, Kabupaten Banyuwangi, pada Senin (20/10/2025).

Polisi resmi menetapkan GDF sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, sementara motif diduga terkait masalah keuangan tersangka dan indikasi keterlibatan pihak ketiga.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, menjelaskan, tersangka menyerahkan diri dengan mengirim pesan WhatsApp kepada seorang anggota polisi. Nomor telepon anggota polisi tersebut didapat dari salah satu grup warga Banyuwangi.

“Terkait kasus ini, tersangka sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan masih berjalan,” ujar Rama, Selasa (21/10/2025).

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi, mulai dari tetangga hingga rekan kerja tersangka. Keterangan rekan kerja dinilai penting karena salah satu motif dugaan pembunuhan adalah ketakutan tersangka agar istrinya tidak mengetahui masalah keuangan yang tengah melanda dirinya di tempat kerja.

Selain masalah finansial, terdapat indikasi keterlibatan pihak ketiga atau wanita idaman lain. Polisi masih mendalami dugaan ini dengan memeriksa para saksi. “Semua ini masih dalam proses pendalaman dan perlu konfirmasi untuk memperkuat pembuktian terhadap motif yang disampaikan oleh pelaku,” tambah Kapolresta.

Rama juga menyatakan, jika nantinya ditemukan fakta bahwa peristiwa ini direncanakan, GDF dapat dijerat tambahan pasal pembunuhan berencana. Kasus ini menjadi sorotan warga Banyuwangi karena menyoroti tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada kematian, sekaligus menjadi perhatian aparat kepolisian dalam penegakan hukum terkait KDRT dan pembunuhan berencana. [alr/beq]

Meta Deskripsi: Suami di Banyuwangi menyerahkan diri usai tusuk istri hingga tewas, dijerat pasal KDRT dan pembunuhan. Polisi dalami motif keuangan dan dugaan pihak ketiga.

Rekomendasi Keyword: Banyuwangi, suami tusuk istri, KDRT, Pasal 338 KUHP, pembunuhan rumah tangga, GDF, BW, Polresta Banyuwangi, serahkan diri

Slug URL: serahkan-diri-suami-tusuk-istri-banyuwangi