Kasus Pengeroyokan di Bangkalan, Polisi Amankan Dua Tersangka Setelah Video Viral

Kasus Pengeroyokan di Bangkalan, Polisi Amankan Dua Tersangka Setelah Video Viral

Bangkalan (beritajatium.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. Dua orang tersangka, yakni RY (21) dan MR (42), telah ditetapkan dan ditahan terkait dengan kejadian yang melibatkan korban MK (40), seorang ibu yang juga menjadi korban pengeroyokan.

Peristiwa ini berawal dari dugaan kekerasan terhadap anak korban, yang baru berusia lima tahun. Saat mengetahui bahwa anaknya diduga dipukul oleh MS (83), korban, MK, mencoba mengonfirmasi hal tersebut melalui telepon kepada RY. Namun, percakapan yang seharusnya bisa diselesaikan dengan baik justru berujung pada kericuhan.

Situasi semakin memanas dan melibatkan dua orang tersangka, RY dan MR, yang melakukan pengeroyokan terhadap korban MK. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan segera melapor ke pihak kepolisian untuk meminta pertolongan.

“Benar, kami telah mengungkap perkara pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, dalam keterangan pers yang diadakan pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Peristiwa ini juga sempat viral di media sosial setelah video kejadian tersebar luas di berbagai platform. Hal ini mendorong polisi untuk segera bertindak cepat dalam melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku.

“Untuk saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil gelar perkara, baru dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka,” tambah AKP Hafid Dian Maulidi.

Tidak hanya kasus pengeroyokan terhadap ibu korban, polisi juga sedang menangani laporan lain yang terkait dengan dugaan penganiayaan terhadap anak korban yang berusia lima tahun. Dua laporan polisi telah diterima oleh pihak kepolisian terkait kedua perkara ini.

“Ada dua laporan polisi dalam perkara ini, satu terkait anak korban dan satu lagi terkait pengeroyokan terhadap ibunya,” jelas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di tahanan Polres Bangkalan dan terancam hukuman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara sesuai dengan ketentuan Pasal 170 KUHP. [sar/suf]