Bagi Hasil Cukai Dipangkas, Paripurna APBD Jember 2026 Tertunda

Bagi Hasil Cukai Dipangkas, Paripurna APBD Jember 2026 Tertunda

Jember (beritajatim.com) – Pemangkasan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Yembakau (DBHCHT) untuk Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, membuat agenda sidang paripurna Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Senin (20/10/2025), tertunda.

Seharusnya Bupati Muhammad Fawait membacakan Nota Pengantar Rancangan APBD 2026 dalam sidang paripurna DPRD Jember. Belum diketahui jadwal baru penyelenggaraan sidang paripurna tersebut.

“Hari ini sebelum sidang paripurna, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) baru saja menerima surat dari Pemprov Jatim, yang menginformasikan bahwa transfer alokasi DBHCT kita untuk tahun 2026 tinggal Rp 65,301 miliar. Menurut informasi Ketua TAPD, itu berkurang sekitar Rp75 miliar,” kata Wakil Ketua DPRD Jember Widarto

Akhirnya, pimpinan DPRD Jember meminta TAPD membuat adendum perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS). “Kalau plafon penerimaan kita berkurang Rp75 miliar, maka akan berpengaruh terhadap PPAS kita. Nah, maka dari itu, harus ada adendum dulu,,” kata Widarto.

Adendum ini ditandatangani Bupati Muhammad Fawait dan pimpinan DPRD Jember. “Pertanyaannya: apa yang mau diubah di dalam adendum itu. Pertama, pasti dari sektor pendapatan. Dari sektor pendapatan akan berkurang. karena KUA-PPAS yang lalu, kita asumsikan penerimaan DBHCHT kita masih tetap seperti tahun kemarin,” kata Widarto.

Menurut Widarto, ada dua opsi yang bisa ditempuh Pemkab Jember menyusul terkoreksinya nilai DBHCHT. “Apakah belanjanya tetap dengan asumsi defisitnya akan bertambah, atau belanja yang bersumber dari DBHCHT akan kita pangkas,” katanya.

Widarto memilih memangkas alokasi anggaran yang beersumber dari DBHCHT dan tidak menambah angka defisit. “Kalau defisit terlalu tinggi, tentu tidak pruden, APBD 2026 tidak aman,” katanya. [wir]