Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pemerkosaan Asal Prenduan Sumenep

Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pemerkosaan Asal Prenduan Sumenep

Pamekasan (beritajatim.com) – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan, meringkus seorang terduga pelaku pemerkosaan berinisial W (37) warga Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Sumenep, sekitar pukul 18:00 WIB di Desa Aeng Panas, Pragaan, Sumenep, Selasa (7/10/2025).

Penangkapan tersebut bermula ketika pelaku melancarkan aksinya terhadap Bunga (37) warga Kecamatan Pamekasan, saat sedang mencuci piring di dapur rumahnya sekitar pukul 4:00 WIB. Saat itu pelaku masuk melalui pintu belakang dan membekap korban dengan mendorongkan obeng ke arah leher korban.

Bahkan saat beraksi, pelaku juga mengancam membunuh korban jika tidak menuruti hasratnya, sehingga kasus pelecehan dan pemeriksaan tidak terhindarkan. Namun kurang dari 24 jam, korban ditangkap di Desa Prenduan, Sumenep.

“Tentu kami mengapresiasi Tim Opsnal Sakera Satreskrim dalam mengungkap kasus ini, sebab dalam waktu kurang dari 24 jam berhasil menangkap terduga pelaku beserta barang bukti yang cukup untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasi Humas AKP Jupriadi, Minggu (19/10/2025).

Usai beraksi, pelaku langsung melarikan diri dan sempat berpapasan dengan salah satu tetangga korban, RF. Selanjutnya dilaporkan ke Polres Pamekasan, selanjutnya langsung ditindak lanjuti dan pelaku berhasil ditangkap.

“Kecepatan dalam mengungkap kasus tersebut, sekaligus menandakan bukti komitmen Polres Pamekasan, khususnya dalam memberantas kejahatan, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan jika pelaku merupakan residivis yang sering bermasalah dengan persoalan hukum. “Pelaku merupakan residivis yang sempat terlibat tindak pidana penganiayaan dan pencurian kendaraan,” jelasnya.

Akibat aksi tersebut, pelaku terancam Pasal 6 Huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 285 KUHP Subs Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun Penjara. [pin/but]