Polemik Akses Perumahan Mutiara City Sidoarjo Belum Usai, Wabup Mimik Turun Tangan

Polemik Akses Perumahan Mutiara City Sidoarjo Belum Usai, Wabup Mimik Turun Tangan

Sidoarjo (beritajatim.com) –  Polemik akses jalan antara Perumahan Mutiara City Banjarbendo dengan Mutiara Regency dan Mutiara Harum, Sidoarjo, hingga kini belum menemukan titik temu.

Rencana pembukaan akses jalan dengan membongkar pagar pembatas di kawasan Mutiara Regency memicu pertanyaan dari berbagai pihak karena dinilai kurang transparan.

Di balik tembok pembatas perumahan Mutiara Regency, terdapat sebidang tanah kas desa (TKD) Banjarbendo yang diketahui telah disewakan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Banjarbendo kepada pihak pengembang Mutiara City.

Sekretaris Desa (Sekdes) Banjarbendo, Kusnadi, membenarkan bahwa pihak Mutiara City telah menyewa TKD seluas sekitar 12.000 meter persegi untuk jangka waktu tiga tahun. Sebagian lahan itu dimanfaatkan sebagai akses jalan menuju perumahan Mutiara Regency.

“Iya pak, kita sewakan selama 3 tahun. Dan bisa diperpanjang lagi apabila Mutiara City membutuhkannya,” ujar Kusnadi kepada wartawan, Jumat (17/10/2025).

Kusnadi menjelaskan, kesepakatan sewa TKD itu telah disetujui bersama antara warga, Pemdes Banjarbendo, dan pihak pengembang Mutiara City. Masa sewa dimulai pada 2025 hingga 2027.

“Kalau nanti warga tidak mau diperpanjang, terserah warga. Tapi yang pasti, kesepakatan itu sudah ada,” tambahnya.

Namun, Kusnadi menegaskan bahwa Pemdes Banjarbendo tidak mengetahui soal pembukaan akses jalan dengan cara membobol pagar pembatas perumahan Mutiara Regency. Menurutnya, area tersebut sudah berstatus Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) yang telah dihibahkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

“Kalau soal itu, kami tidak tahu. Itu sudah wilayahnya kabupaten. Silakan tanyakan kepada instansi yang mengeluarkan izinnya,” tegas Kusnadi.

Sementara itu, Sekretaris Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo, Mohammad Ilyas, mengaku tidak mengetahui persoalan akses jalan yang kini ramai diperbincangkan.

Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya tiga surat resmi dari Pemdes Jati yang dikirimkan kepada Bupati Sidoarjo, Ketua DPRD Sidoarjo, dan Dirjen Kawasan Permukiman Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Ketiga surat tersebut, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Jati, M. Ilham, masing-masing bertanggal 14 Juli 2025, 20 Agustus 2025, dan 10 September 2025. Isinya meminta Pemkab Sidoarjo serta Kementerian Perkim untuk membuka akses jalan melalui perumahan Mutiara Regency.

“Kalau soal surat, saya tidak tahu. Coba tanya langsung ke Pak Kades,” ujar Ilyas.

Di sisi lain, Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, turut menanggapi polemik ini. Ia mengaku telah menerima laporan keberatan dari warga Mutiara Regency terkait pembongkaran tembok pembatas yang dilakukan pihak Mutiara City.

Sebagai tindak lanjut, Wabup Mimik telah mengirim surat resmi ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman di Jakarta.

Menariknya, Wabup Mimik mengungkapkan bahwa proses pengiriman surat melalui sistem e-buddy sempat mengalami kendala teknis.

“Saat saya akan kirim lewat e-buddy, ada kesalahan teknis pada sistem. Sehingga saya tidak bisa mengirimnya. Dan tidak lama kemudian, katanya e-buddy sudah normal. Tapi surat yang saya kirim manual ke kementerian meluncur dan sudah sampai,” jelas Wabup yang akrab disapa Mak Mimik ini.

Wabup Mimik berharap pemerintah pusat dapat segera memberikan kejelasan terkait legalitas dan tata ruang akses jalan tersebut agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan antara warga dua perumahan yang bertetangga itu. (isa/ted)