Disnaker Ponorogo Telusuri Kasus PMI Diduga Terlibat Pencucian Uang di Hong Kong

Disnaker Ponorogo Telusuri Kasus PMI Diduga Terlibat Pencucian Uang di Hong Kong

Ponorogo (beritajatim.com) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat menelusuri kabar viral tentang seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Ponorogo yang diduga ditahan pihak imigrasi di Hong Kong karena kasus dugaan pencucian uang. Perempuan tersebut disebut sempat menjual beberapa kartu ATM miliknya sebelum ditahan.

Video pengakuan perempuan itu pertama kali beredar melalui kanal YouTube Yuni TKW Hong Kong @Curhatan BMI pada 11 Oktober 2025. Dalam video berdurasi beberapa menit itu, melalui sambungan telepon, perempuan tersebut mengaku ditahan di bandara Hong Kong dan menyebut tiga kartu ATM miliknya dijual seharga 4.000 dolar Hong Kong.

Kepala Disnaker Ponorogo, Suko Kartono, membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait hal tersebut pada Senin (13/10/2025). Namun, hingga kini Disnaker belum dapat memastikan kebenaran kabar maupun asal-usul perempuan dalam video tersebut.

“Belum ada jawaban resmi juga tentang asal PMI ini, belum tentu juga orang Ponorogo,” kata Suko, Kamis (16/10/2025).

Menurutnya, Disnaker Ponorogo tengah berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta jejaring informasi luar negeri untuk memastikan identitas dan status hukum perempuan itu. “Dalam sambungan telepon dengan Miss Yuni, perempuan itu mengaku asal Ponorogo, tapi kami masih telusuri,” ujarnya.

Suko juga mengingatkan calon pekerja migran agar lebih berhati-hati dalam memberikan akses rekening atau dokumen pribadi. Banyak kasus serupa muncul karena iming-iming keuntungan cepat tanpa memahami risiko hukumnya.

“Indikasinya ATM diduga digunakan untuk pencucian uang, masuk persidangan dan didampingi KBRI,” katanya.

Pemerintah daerah, lanjut Suko, akan terus memperkuat pendampingan dan edukasi bagi para pekerja migran dan keluarganya di Ponorogo. Tujuannya agar tidak ada lagi warga yang terjerat masalah hukum di luar negeri akibat ketidaktahuan atau kelalaian administratif. [end/beq]