Gresik (beritajatim.com)– Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik mengamankan tiga pramusaji tanpa identitas, dan puluhan botol minuman keras (miras) di Station Cafe di Jalan Tambang dini hari.
Dalam razia itu, aparat penegak perda setempat juga menyita miras berbagai jenis diantaranya 4 botol Alexis,
Alexis 4 Botol, Kawa-Kawa 3 botol, Bir Bintang 18 botol, dan Guinnes 2 botol.
Razia tersebut berdasarkan Perda nomor 15 Tahun 2002 J0. nomor 19 Tahun 2004. Tentang Larangan Peredaran Minuman Keras. Sementara pramusaji yang diamankan mengacu pada Perda nomor 22 Tahun 2022 tenntang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
Kepala Dinas Satpol PP AH.Sinaga mengatakan, razia ini digelar setelah instansinya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya pramusaji berpakaian menor yang menjajakan miras di cafe.
“Laporan dari masyarakat langsung kami tindaklanjuti dengan menggelar razia di salah satu cafe,” katanya, Kamis (16/10/2025).
“Kami bawa ke kantor untuk pendataan lebih lanjut karena tidak bisa menunjukkan identitas,” ungkapnya.
Dalam razia itu, Satpol PP melakukan pencatatan barang bukti dan meminta keterangan pemilik lokasi. Petugas menilai ada indikasi pelanggaran terhadap ketentuan izin usaha dan peraturan daerah terkait penjualan/peredaran minuman beralkohol serta ketertiban umum.
“Berkas pemeriksaan terkait razia ini segera kami lengkapi untuk proses administrasi selanjutnya. Jika ditemukan pelanggaran administrasi, pemilik usaha dapat dikenai sanksi sesuai peraturan daerah yang berlaku,” ujar Sinaga.
Sementara itu, pihak cafe belum memberikan pernyataan resmi saat petugas melakukan pemeriksaan. Pramusaji yang diamankan sempat menjalani pemeriksaan singkat di lokasi sebelum dibawa ke kantor Satpol PP untuk klarifikasi. [dny/aje]
