Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperluas daftar barang ekspor yang dikenakan bea keluar dengan memasukkan komoditas getah pinus melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/2025.
Regulasi ini merupakan perubahan atas PMK No. 38/2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Perubahan tersebut tertuang dalam Pasal I angka 1 PMK 68/2025, yang mengubah Pasal 2 ayat (2) PMK sebelumnya. Dengan demikian, daftar barang ekspor yang dikenakan bea keluar kini terdiri atas enam kelompok, yaitu kulit dan kayu; biji kakao; kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya; produk hasil pengolahan mineral logam; produk mineral logam dengan kriteria tertentu; dan getah pinus.
Dalam Pasal 12A, diatur besaran tarif bea keluar atas ekspor getah pinus sebesar 25%. Ketentuan tarif tersebut tercantum dalam Lampiran huruf G, yang menjadi bagian baru dari PMK 68/2025.
Selain menambah komoditas baru, pemerintah juga menurunkan tarif bea keluar untuk ekspor biji kakao. Berdasarkan Lampiran huruf B yang diubah melalui PMK 68/2025, struktur tarif biji kakao kini menjadi 0%, 2,5%, 5%, dan 7,5%, menyesuaikan dengan tingkat Harga Referensi internasional.
Sebelumnya, tarif dalam PMK 38/2024 ditetapkan sebesar 0%, 5%, 10%, dan 15% untuk empat rentang harga referensi (≤US$2.000, ≤US$2.750, ≤US$3.500, dan >US$3.500 per ton).
Perubahan lainnya terdapat pada Lampiran huruf C, yang mengatur tarif BK atas ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya. Dalam PMK 68/2025, pemerintah menambah beberapa jenis produk turunan sawit, seperti Palm Oil Mill Effluent Oil, High Acid Palm Oil Residue, serta produk fatty acid seperti SPFAD dan SPKFAD, yang sebelumnya belum diatur dalam PMK 38/2024.
Dalam konsideransnya, Purbaya menegaskan bahwa perubahan dilakukan “untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri atas biji kakao, produk kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya, serta getah pinus.”
PMK 68/2025 ditandatangani Purbaya pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 15 Oktober 2025. Beleid anyar ini akan mulai berlaku tujuh hari setelah diundangkan, sebagaimana diatur dalam Pasal II.
