TKD Dipangkas Rp243 Miliar, DPRD Ponorogo Ingatkan Eksekutif Tak Serampangan Susun Anggaran

TKD Dipangkas Rp243 Miliar, DPRD Ponorogo Ingatkan Eksekutif Tak Serampangan Susun Anggaran

Ponorogo (beritajatim.com) – Gelombang efisiensi fiskal dari pemerintah pusat mulai terasa di daerah. Pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp243 miliar membuat struktur APBD 2026 Kabupaten Ponorogo harus disusun ulang dengan penuh kehati-hatian.

DPRD Ponorogo pun angkat suara. Lembaga legislatif itu mewanti-wanti agar pihak eksekutif tidak gegabah dalam menentukan skala prioritas pembangunan. Sebab, dengan turunnya TKD, proyeksi APBD 2026 yang semula Rp2,5 triliun kini terkoreksi menjadi Rp2,2 triliun.

Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menjelaskan bahwa dari total anggaran tersebut, pendapatan transfer yang sebelumnya diperkirakan Rp1,8 triliun kini hanya sekitar Rp1,6 triliun. Pemangkasan terjadi di berbagai pos strategis, mulai dari dana desa (DD), insentif fiskal, dana bagi hasil (DBH), hingga dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK).

“Paling berdampak tentu DAU, karena ini meliputi gaji dan anggaran kegiatan pemerintah daerah,” kata Dwi Agus Prayitno, Selasa (15/10/2025).

Pria yang akrab disapa Kang Wie itu mengungkapkan, dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebelumnya, DAU Ponorogo semula diproyeksikan sekitar Rp1 triliun. Namun setelah terbit Surat Edaran (SE) Kementerian Keuangan Nomor S-62/PK/2025 tentang penyampaian rancangan alokasi transfer ke daerah tahun 2026, alokasinya langsung menyusut Rp131 miliar.

Dengan demikian, DAU tersisa Rp965 miliar, dan 90 persen dari jumlah itu harus digunakan untuk belanja wajib. “Hitungan kasar kami, setelah dipotong gaji pegawai, bayar utang, listrik, dan lainnya, tersisa sekitar Rp32 miliar yang bisa dialokasikan Pemkab untuk kegiatan selama setahun,” bebernya.

Kondisi tersebut membuat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Ponorogo segera bersiap menggelar rapat koordinasi bersama pihak eksekutif. Tujuannya, untuk menelaah ulang arah kebijakan belanja daerah agar tidak menabrak prinsip prioritas dan efisiensi.

“Nanti kami panggil Pemkab untuk membahas bersama. Bukan hanya di Ponorogo, tapi kebijakan nasional ini berlaku untuk seluruh daerah,” pungkas Kang Wie.

Pemangkasan dana transfer ini dipastikan bakal berdampak luas terhadap program pembangunan, layanan publik, dan alokasi belanja sosial. Namun DPRD berharap momentum ini menjadi uji ketangguhan pemerintah daerah dalam berinovasi mengelola keuangan, menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan menjaga stabilitas pembangunan tanpa membebani masyarakat. (adv/End)