Ponorogo (beritajatim.com) – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo dalam menciptakan lingkungan sehat semakin diperkuat. Melalui Dinas Kesehatan (Dinkes), Pemkab Ponorogo resmi mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang akan menjadi ujung tombak penegakan Peraturan Daerah (Perda) KTR Tahun 2024.
Kepala Dinkes Ponorogo, Dyah Ayu Puspitaningarti, menegaskan bahwa pembentukan Satgas ini merupakan langkah konkret untuk memastikan aturan tersebut berjalan efektif di lapangan.
“Kita punya Perda KTR tahun 2024. Untuk implementasinya, perlu dibentuk alat penegak perda, salah satunya Satgas KTR yang melibatkan berbagai komponen, mulai OPD, ormas, hingga masyarakat,” jelas Dyah Ayu, Selasa (14/10/2025).
Satgas ini memiliki peran penting dalam memantau kepatuhan terhadap aturan larangan merokok di sejumlah kawasan publik. Mereka akan turun langsung ke sekolah, rumah sakit, puskesmas, hingga perkantoran untuk memastikan tidak ada aktivitas merokok di area yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.
“Misalnya Satgas turun ke sekolah, rumah sakit, atau puskesmas untuk memastikan tidak ada yang merokok di tempat-tempat tersebut, karena itu kawasan yang dilarang,” katanya.
Dyah menjelaskan, kebijakan KTR meliputi lingkungan pendidikan mulai dari taman kanak-kanak hingga SMA, serta fasilitas layanan kesehatan dan perkantoran. Kantor pemerintahan pun tak luput dari pengawasan. “Di perkantoran tidak boleh merokok sembarangan. Harus ada tempat yang disediakan khusus untuk merokok,” ujarnya.
Beberapa instansi seperti Kantor Imigrasi Ponorogo disebut sudah menerapkan area khusus merokok. Gedung Terpadu Pemkab Ponorogo juga tengah menyiapkan fasilitas serupa. “Untuk tempatnya memang perlu didorong. Yang sudah menerapkan itu di Imigrasi, dan Gedung Terpadu akan diadakan. Harus ada solusinya, jadi tidak sekadar melarang,” tambah Dyah.
Menurut Dyah, tujuan utama kebijakan KTR bukan untuk melarang masyarakat merokok sepenuhnya, melainkan untuk melindungi publik dari dampak negatif asap rokok, terutama anak-anak dan remaja.
“Kita tidak melarang merokok, tapi jangan di sembarangan tempat. KTR ini dibuat supaya tidak ada dampak negatif. Misalnya guru tidak memberikan contoh merokok, karena kita ingin mengurangi jumlah perokok pemula di bawah 18 tahun,” tegasnya.
Meski baru dikukuhkan secara resmi, Satgas KTR sebenarnya sudah mulai bergerak di lapangan. Mereka melakukan pemantauan di sejumlah sekolah dan masih menemukan puntung rokok di beberapa titik.
“Satgas sudah berjalan, pengukuhan resminya baru ini. Mereka sudah keliling ke sekolah-sekolah. Masih ditemukan puntung rokok, tapi pendekatan kami humanis — melarang tanpa menyakiti,” tutup Dyah. (end/kun)
