Bondowoso (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso menegaskan bahwa persoalan agraria di wilayah Ijen tidak bisa dilihat dari satu sisi saja. Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Fathur Rozi, menekankan pentingnya penyelesaian secara utuh, menyeluruh, dan bijak agar tidak menimbulkan gesekan sosial.
“Kita melihat persoalan ini secara utuh, tidak dari satu perspektif saja. Persoalan ini sudah lama, dan pemerintah bersama Forkopimda telah berkali-kali menggelar rapat untuk mencari jalan keluar terbaik,” ujar Fathur usai rapat koordinasi Forkopimda di Pringgitan Pendopo Bupati, Selasa (14/10/2025) sore.
Fathur menjelaskan, konflik agraria di kawasan Ijen melibatkan masyarakat, pemerintah, dan PTPN I Regional V. Karena itu, setiap langkah penyelesaian harus mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan budaya secara seimbang.
Menurutnya, hasil rapat terakhir Forkopimda telah memetakan penyelesaian konflik menjadi delapan zona. Dari delapan zona itu, satu zona yang meliputi Kampung Baru dan Kampung Malang telah dinyatakan tuntas, termasuk relokasi masyarakat terdampak.
“Zona satu sudah klir, baik siapa yang mendapatkan relokasi maupun di mana lokasinya. Untuk zona lainnya masih berproses,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah membiarkan persoalan di Ijen berlarut-larut. Justru, Forkopimda terus bekerja menjaga stabilitas dan kondusivitas wilayah agar Bondowoso tetap aman dan damai.
“Pemerintah tidak melakukan pembiaran. Forkopimda ingin Bondowoso kondusif. Apalagi Pak Ketua DPRD selalu di depan, benar-benar mengawal dan mengayomi kepentingan rakyat,” ungkapnya.
Fathur juga menyoroti aspirasi masyarakat yang menginginkan pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional V. Menurutnya, hal itu sah disuarakan, tetapi harus melalui kajian menyeluruh agar tidak menimbulkan kesan gegabah.
“Aspirasi pembatalan HGU itu boleh saja, tapi harus dikaji secara utuh dari berbagai perspektif, baik regulasi maupun budaya. Kita tidak boleh gegabah sehingga tidak menimbulkan kesan pembiaran,” tegasnya.
Menanggapi laporan PTPN ke kepolisian terkait dugaan pengrusakan kebun kopi di wilayah Ijen, Fathur menilai langkah hukum tersebut sah dilakukan, namun pendekatan persuasif dan humanis tetap harus diutamakan.
“Kalau soal laporan itu, ya boleh saja. Tapi yang utama adalah penyelesaian secara kekeluargaan. Upaya hukum itu penting untuk kemaslahatan, namun yang lebih diutamakan adalah pendekatan yang humanis, yang memberi win-win solution bagi semua pihak,” ujarnya.
Ia menambahkan, Forkopimda bersama DPRD dan tokoh masyarakat akan terus bersinergi untuk menjaga situasi tetap kondusif agar penyelesaian konflik lahan dapat tercapai tanpa gesekan sosial. [awi/beq]
