Sedang Nongkrong, Perempuan di Tulungagung Ditangkap Kejaksaan

Sedang Nongkrong, Perempuan di Tulungagung Ditangkap Kejaksaan

Tulungagung (beritajatim.com) –Seorang perempuan paruh baya di Tulungagung diamankan Kejaksaan Negeri setempat saat sedang asyik nongkrong di sebuah kafe. Perempuan tersebut diketahui bernama Lilik Suciati (48), warga Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan.

Pihak Kejaksaan mengeksekusi terdakwa kasus penipuan ini berdasarkan hasil putusan kasasi Mahkamah Agung. Sesuai putusan tersebut Lilik harus menjalani hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Kasi Intelijen Amri Rahmanto Sayekti mengatakan kasus penipuan ini terjadi pada tahun 2023 lalu. Lilik meminjam nama seseorang untuk mengambil kredit mobil baru. Sesuai perjanjian nantinya Lilik yang akan membayar kredit tersebut setiap bulan.

Namun hal tersebut tidak dilakukannya. Pihak finance kemudian melaporkan Lilik ke pihak berwajib atas dugaan penggelapan barang fidusia. “Kasus ini mulai disidangkan sejak bulan September 2024 lalu,” ujarnya, Selasa (14/10/2025).

Berdasarkan putusan PN Tulungagung, Lilik dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman pidana selama dua tahun. Atas putusan tersebut Lilik mengajukan banding. Hasil putusan banding Lilik tetap dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan. Namun Lilik masih mengajukan kasasi ke MA atas putusan ini.

Pada bulan Agustus lalu, MA memutuskan menolak kasasi yang diajukan Lilik. “Berdasarkan putusan MA, kasasi ditolak dan Lilik harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan,” tuturnya.

Pihak Kejaksaan sendiri sebenarnya sudah melayangkan surat panggilan kepada terdakwa untuk mematuhi putusan kasasi tersebut. Namun terdakwa tidak pernah memenuhi surat panggilan ini. Kejaksaan lalu mendapat laporan keberadaan terdakwa di sebuah kafe.

Mereka lalu melakukan eksekusi dan membawa terdakwa ke Lapas Tulungagung. “Saat ini terdakwa sudah kita masukkan ke dalam Lapas Tulunagung untuk menjalani hukumannya, eksekusi kita lakukan di sebuah kafe,” pungkasnya. [nm/suf]