Gresik (beritajatim.com) – Sidang lanjutan kasus mafia tanah di Gresik kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Dalam persidangan kali ini, terdakwa Resa Andrianto menyampaikan pledoi (pembelaan) di hadapan majelis hakim.
Dalam pledoinya, Resa menyampaikan permintaan mengejutkan—ia meminta agar ayah kandungnya, Budi Riyanto, ditindak tegas dan dilaporkan ke pihak berwajib.
Resa mengaku sudah lebih dari dua tahun berjuang mencari keadilan setelah dirinya dicatut dalam kasus pemalsuan dokumen batas tanah atas nama Tjong Cien Sing, pihak pelapor dalam perkara ini.
“Saya tidak tahu apa-apa, tiba-tiba dituduh membuat surat palsu. Karena itu, saya mohon kepada majelis hakim agar melaporkan ayah saya ke pihak berwajib,” ujar Resa, Selasa (14/10/2025).
Menurut Resa, peran ayahnya—yang merupakan mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik—membuat dirinya terseret dalam kasus hukum tersebut. “Benar, beliau ayah saya. Tapi tega sekali mengorbankan anaknya. Sakit rasanya. Akhirnya, mau tidak mau, saya harus melaporkan orang tua saya sendiri,” ungkap pria berusia 37 tahun itu dengan nada getir.
Resa pun berharap majelis hakim dapat memberi keadilan seadil-adilnya. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada keluarga dan istrinya yang tetap setia mendampinginya selama proses hukum berjalan. “Saya pasrah kepada Allah SWT. Terima kasih kepada istri yang selalu setia, dan titip salam untuk ibu saya,” ujarnya lirih.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Johan Avie, membacakan pledoi setebal 50 halaman yang menyoroti banyaknya kejanggalan dalam proses hukum sejak penyidikan di kepolisian hingga perkara bergulir di pengadilan. “Tuntutan 4 tahun atas pasal 263 ayat 2 jo pasal 56 ke-2 KUHP sangat dipaksakan. Kami meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan,” tegas Johan.
Ia menambahkan, dari 10 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak satu pun mampu menjelaskan peran terdakwa secara jelas. Bahkan, sebagian besar saksi dan pelapor mengaku tidak mengenal Resa. “Tidak ada pidana tanpa pelaku dan niat jahat. Berdasarkan fakta persidangan, klien kami bukan keduanya,” ujarnya menegaskan.
Menanggapi hal itu, Hakim Ketua Sarudi memberikan waktu kepada JPU untuk menyiapkan tanggapan terhadap pledoi tersebut. “Sidang ditunda hingga Kamis (16/10). Kami tegaskan, dalam perkara ini tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun. Bila ditemukan, akan kami laporkan ke aparat berwenang,” tegasnya. (dny/kun)
