Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti dugaan isu laporan fiktif pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan membuat kajian pencegahan korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan kajian dilakukan oleh Direktorat Monitoring Pencegahan KPK. Outputnya, KPK akan memberikan rekomendasi perbaikan kepada stakeholder terkait.
“Saat ini KPK sedang melakukan kajian di Direktorat Monitoring Pencegahan KPK. Dari kajian itu nanti KPK akan memberikan rekomendasi-rekomendasi perbaikan kepada para stakeholder terkait,” kata KPK kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/10/2025).
Pasalnya, dalam program MBG melibatkan banyak pihak sehingga diharapkan melalui kajian monitoring dapat memperbaiki tata kelola, mekanisme, dan proses yang lebih efektif serta efisien.
Teknis kajiannya, kata Budi, melalui pengambilan sampling, observasi dan analisis fakta lainnya yang ditemukan di lapangan untuk menghasilkan laporan yang komprehensif. Ketika ditanya mengenai peluang penyelidikan, Budi menjelaskan kajian ditujukan untuk pencegahan korupsi.
“Kajian, ini kajian. Kajian itu ranahnya pencegahan,” tuturnya.
Budi menyebut proses kajian melibatkan berbagai aparat penegak hukum (APH) lainnya.
“Nah, dalam proses kajian ini banyak pihak yang dilibatkan. Jadi stakeholder-stakeholder yang terlibat dalam MBG tentu nanti akan diobservasi,” terangnya.
Dalam catatan Bisnis, Deputi Sistem dan Tata Kelola BGN Tigor Pangaribuan mengatakan pihaknya menemukan adanya ketidakwajaran dalam laporan keuangan, di samping pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dan petunjuk teknis (juknis).
“Masalah itu tidak hanya tidak mengikuti SOP, juga [ada] tidak memberikan laporan keuangan yang benar,” kata Tigor dalam acara bertajuk Membangun Ekosistem Pangan dalam Mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Tigor mengungkap BGN menemukan kasus SPPI tergoda oleh pihak ketiga seperti yayasan atau vendor untuk membeli bahan pangan berkualitas rendah demi keuntungan pribadi.
BGN juga telah menghentikan sementara operasional sekitar 40 dapur SPPG yang terbukti melanggar SOP dan juknis. Adapun, penghentian itu dilakukan sembari melakukan investigasi, termasuk pemberian peringatan keras kepada kepala SPPG.
Selain itu, tambah dia, dapur SPPG tersebut juga terancam dihentikan permanen. Hal ini sesuai dengan isi perjanjian kontrak.
