Pacitan (beritajatim.com) – Kasus viral pernikahan dengan mahar berupa cek senilai Rp 3 miliar kini berlanjut ke ranah hukum. Wisnu Aji Hernama, pemilik akun TikTok @kandangpacitan22, resmi melaporkan dugaan pemalsuan dan penipuan terkait cek tersebut ke Polres Pacitan, Senin (13/10/2025).
Wisnu datang ke Mapolres sekitar pukul 15.00 bersama rekannya, membawa sejumlah berkas termasuk tangkapan layar yang diduga menunjukkan bukti cek palsu. Ia menduga, cek yang ditunjukkan Tarman dalam video akad nikah hanyalah hasil scan digital dari cek asli yang diubah tanggal dan nominalnya.
“Ada dugaan pelanggaran pemalsuan dan penipuan,” ujar Wisnu usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pacitan.
Dalam laporannya, Wisnu menilai tindakan tersebut melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Meski tidak mengalami kerugian materiil, ia mengaku melapor karena menilai dampak sosial dari kasus itu cukup besar, terutama di wilayah Kecamatan Bandar yang kini menjadi sorotan publik.
“Itu harus ditindak. Saya tidak mau kejadian seperti ini terulang. Tarman ini salah memilih lokasi, menganggap orang Bandar ini bodoh,” ujarnya.
Menariknya, Wisnu sendiri sebelumnya sempat membuat heboh jagat maya karena menyiarkan kabar bahwa Tarman kabur membawa motor mertuanya setelah ijab kabul. Namun kabar tersebut terbukti tidak benar, setelah diklarifikasi bahwa pasangan Tarman dan Sheila Arika sedang berbulan madu di Purwantoro. “Informasi itu banyak yang masuk dari tetangga,” dalihnya. (tri/ian)
