X Belum Bayar Denda Konten Pornografi, Komdigi Keluarkan Surat Teguran Ketiga

X Belum Bayar Denda Konten Pornografi, Komdigi Keluarkan Surat Teguran Ketiga

Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital kembali mengirimkan Surat Teguran Ketiga kepada Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User-Generated Content (PSE UGC) X Corp (Platform X) pada 8 Oktober 2025.

Teguran ini dilayangkan lantaran perusahaan belum melunasi denda administratif yang telah ditetapkan sebelumnya.

Adapun sanksi denda administratif pertama kali dijatuhkan pada saat Surat Teguran Kedua diterbitkan pada 20 September 2025, namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihak X belum melakukan pembayaran maupun memberikan tanggapan resmi. 

“Melalui Surat Teguran Ketiga ini, nilai denda diperbarui menjadi Rp78.125.000, hasil akumulasi denda dari Surat Teguran Kedua dan Ketiga sebagai bentuk eskalasi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar dalam keterangan  resmi pada Senin (13/10/2025).

Alexander menjelaskan peningkatan dan penggabungan denda administratif tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kominfo, serta Keputusan Menteri Kominfo No. 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). Langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut dari temuan pelanggaran terhadap kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi dalam hasil pengawasan ruang digital oleh Komdigi pada 12 September 2025.

Alexander mengatakan meskipun platform X telah melakukan pemutusan akses (take down) terhadap konten bermasalah dua hari setelah diterbitkannya Surat Teguran Kedua, kewajiban untuk membayar denda administratif tetap berlaku sesuai regulasi.

Pihaknya menambahkan, hingga kini X belum memberikan respons terhadap dua surat teguran sebelumnya, baik dalam bentuk pembayaran maupun klarifikasi resmi.

“Hingga saat ini, Platform X belum memiliki kantor perwakilan maupun pejabat penghubung (narahubung) di Indonesia, padahal kedua hal tersebut merupakan kewajiban dasar bagi setiap PSE Privat Asing sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat,” katanya.

Menurutnya, setiap PSE UGC wajib menunjuk narahubung resmi yang bertugas menjadi kontak utama dalam menindaklanjuti permintaan moderasi konten, proses take down, hingga pelaporan rutin terkait konten negatif atau berisiko.

Langkah Komdigi sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga ruang digital nasional tetap aman, sehat, dan produktif, serta memastikan pertumbuhan industri digital berlangsung dengan menjunjung tanggung jawab dan kepatuhan hukum.

Seluruh denda administratif terhadap X akan diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.

“Pengawasan ruang digital dan penegakan aturan berlaku secara menyeluruh. Kewajiban administratif seperti pembayaran denda dan penunjukan narahubung bukan formalitas, melainkan bagian penting dari tata kelola ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab,” kata Alexander.

Dia menambahkan, pemerintah akan terus memastikan seluruh platform digital baik lokal maupun global untuk mematuhi regulasi nasional untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya.

“Kami akan terus memastikan bahwa semua platform digital tunduk pada regulasi Indonesia dan menjalankan tanggung jawab sosial dalam menjaga ekosistem digital yang aman dan beretika,” tutupnya.