Malang (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Malang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah selatan Kabupaten Malang. Tiga pria ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Ringinsari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 74 poket sabu dengan berat bersih 30,59 gram, dua timbangan digital, alat hisap, serta perlengkapan pengemasan narkoba.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, penangkapan dilakukan pada Kamis (9/10/2025) sore setelah petugas menerima laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Ketiga pelaku masing-masing berinisial MDA (19), YF (25), dan DK (35), seluruhnya warga Kabupaten Malang.
“Informasi awal dari masyarakat kami tindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah memastikan kebenarannya, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan puluhan poket sabu siap edar,” ujar Bambang, Senin (13/10/2025).
Selain sabu, polisi juga menyita tiga unit ponsel, dua timbangan digital, dan satu set alat hisap yang digunakan para pelaku untuk bertransaksi dan mengonsumsi narkoba. Dari hasil pemeriksaan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.
“Satu orang berperan sebagai penyimpan dan pengemas barang, sementara dua lainnya membantu menjual dan mengantarkan pesanan,” jelas Bambang.
Ketiganya kini mendekam di sel tahanan Polres Malang dan dijerat dengan pasal peredaran narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup.
“Kami terus kembangkan kasus ini untuk menelusuri asal sabu tersebut. Polres Malang berkomitmen memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegas Bambang.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami. Laporkan segera melalui layanan 110, dan identitas pelapor pasti kami lindungi,” pungkasnya. [yog/beq]
