Siasat Kemenkes RI Jamin Kompetensi Lulusan University-Hospital Based Setara

Siasat Kemenkes RI Jamin Kompetensi Lulusan University-Hospital Based Setara

Jakarta

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meluncurkan Standar Prosedur Operasional (SPO) Uji Kompetensi. Hal ini untuk memastikan kompetensi tenaga medis dan kesehatan lulusan university dan hospital based.

SPO ini diluncurkan Kemenkes sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Prof Dante Saksono Harbuwono mengatakan saat ini Indonesia sedang dihadapkan dengan banyaknya masalah kesehatan, seperti stunting, kematian ibu, kematian bayi, dan angka penyakit-penyakit penting seperti tuberculosis (TB), hipertensi, diabetes, jantung, dan stroke.

“Yang berada di garda depan untuk menangani permasalahan tersebut adalah para tenaga medis dan tenaga kesehatan. Paradoksnya adalah, tenaga medis dan kesehatan itu masih kurang di Indonesia,” kata Dante dalam sambutannya di Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).

“4,6 persen puskesmas tidak ada dokternya, 38,8 persen puskesmas belum meningkat tenaga medisnya, dan sepertiganya dari rumah sakit tidak punya 7 spesialis dasar yang harusnya bisa melayani pasien dengan baik,” sambungnya.

Dante menambahkan ada masalah lain terkait jumlah tenaga medis dan kesehatan yang masih kurang, serta distribusi mereka yang belum merata.

Oleh karena itu, melalui SPO Uji Kompetensi ini, Kemenkes dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) berharap tenaga medis dan tenaga kesehatan lulusan hospital dan university based bisa mendapatkan sertifikasi, sehingga kualitasnya terjamin untuk terjun melayani masyarakat.

“Jadi uji kompetensi ini dilakukan secara nasional dan berstandar nasional. Nanti ada untuk vokasi dan profesi, dan ada spesialis dan sub-spesialis,” kata Dante.

“Yang lulus nanti akan mendapat sertifikat dan sertifikat itu akan berlaku secara nasional. Yang tidak lulus juga boleh mengulang lagi berdasarkan waktu tertentu yang disepakati Undang-Undang,” lanjutnya.

Pembinaan, pengampuan, dan pengawasan dari ‘uji kompetensi’ ini dilakukan oleh Kemenkes, Kemendiktisaintek, dan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Hal ini untuk menjamin bahwa lulusannya memiliki kualitas yang sama.

Halaman 2 dari 2

Simak Video “Video: AIPKI Menampik Ada ‘Permainan’ di Uji Kompetensi Dokter”
[Gambas:Video 20detik]
(dpy/naf)