Terseret Korupsi BKKD, Harta Kasatpol PP Bojonegoro Anjlok Rp2,4 Miliar

Terseret Korupsi BKKD, Harta Kasatpol PP Bojonegoro Anjlok Rp2,4 Miliar

Bojonegoro (beritajatim.com) – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Bojonegoro, Heru Sugiharto, yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Padangan, tercatat mengalami penurunan harta kekayaan yang signifikan dalam tiga tahun terakhir.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses melalui laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total kekayaan Heru menyusut lebih dari Rp2,4 miliar atau sekitar 52 persen sebelum menjabat sebagai Kasatpol PP Bojonegoro.

Saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Bojonegoro, harta Heru terus menurun setiap tahunnya. Pada 2022, kekayaannya mencapai Rp4,61 miliar, dengan mayoritas berasal dari aset tanah dan bangunan senilai Rp4,13 miliar. Setahun kemudian, nilainya anjlok menjadi Rp2,54 miliar, dan pada 2024 kembali turun ke angka Rp2,17 miliar.

Penurunan paling drastis terjadi pada aset tak bergerak. Nilai tanah dan bangunan Heru merosot hingga Rp2,1 miliar (51 persen) dalam dua tahun terakhir, dari Rp4,13 miliar pada 2022 menjadi Rp2,02 miliar pada 2024. LHKPN juga mencatat adanya peningkatan utang hingga Rp350 juta, sementara kas dan tabungan pribadi turun hampir separuh, dari Rp300 juta menjadi Rp150 juta.

Selain itu, aset kendaraan juga mengalami penyusutan, meski pada laporan 2024 muncul tambahan aset baru berupa sepeda motor Honda Scoopy. Penurunan harta ini diduga akibat pelepasan aset, hibah, atau pembaruan nilai berdasarkan NJOP yang lebih rendah.

Data kekayaan Heru kini menjadi perhatian publik setelah Polda Jawa Timur menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BKKD Padangan pada Kamis (9/10/2025).

“Benar, sudah kami naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Dewa Putu Prima Yogantara Parsana, Jumat (10/10/2025).

Menurut AKBP Dewa, Heru diduga kuat terlibat dalam praktik penyimpangan dana saat masih menjabat Camat Padangan. Ia berperan memperkenalkan penyedia kepada desa penerima bantuan dan menandatangani pengajuan anggaran tanpa dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

Tindakan tersebut membuka peluang terjadinya penyalahgunaan dana BKKD tahun anggaran 2021 dengan total kerugian negara mencapai Rp1,69 miliar, berdasarkan hasil audit penyidik.

Kasus korupsi BKKD di Padangan pertama kali terungkap pada 2023 dan telah menyeret beberapa pihak. Kontraktor pelaksana Bambang Soedjatmiko lebih dulu divonis 7 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Empat kepala desa di Kecamatan Padangan, yaitu Wasito (Kades Tebon), Supriyanto (Kades Dengok), Sakri (Kades Purworejo), dan Mohammad Syaifudin (Kades Kuncen), juga ikut terseret dan masing-masing dituntut hukuman 5 tahun penjara. [lus/beq]