Polsek Mojowarno Tangkap Pelaku Pencurian Uang Milik Pondok Pesantren Sunan Bonang Jombang

Polsek Mojowarno Tangkap Pelaku Pencurian Uang Milik Pondok Pesantren Sunan Bonang Jombang

Jombang (beritajatim.com) – Polsek Mojowarno berhasil menangkap seorang pelaku pencurian uang yang terjadi di Pondok Pesantren Sunan Bonang, Dusun Sanggar Arum, Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

Pelaku, yang diketahui bernama Dedy Handoyo (42), warga Pradah Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian di persembunyiannya di wilayah Kediri.

Ketua Pengurus Pondok Pesantren Sunan Bonang, Muhammad Abdullah Kharis (24), menjelaskan bahwa pencurian terjadi setelah waktu Subuh saat para santri tengah melakukan kegiatan mengaji di masjid. “Setelah kegiatan pengurus kembali ke kantor dan mendapati tas yang berisi ponsel dan uang hilang,” ujar Kharis, Kamis (9/10/2025).

Kharis melanjutkan, uang yang hilang mencapai Rp2.349.000, yang merupakan dana untuk kegiatan pondok serta uang bagi para guru Madin. Setelah memeriksa keadaan, mereka sadar bahwa tas yang berisi uang tersebut telah dicuri.

“Ada santri yang meminta uang untuk kegiatan, tapi tas berisi uang juga tidak ada. Dari situlah kami menyadari ada orang tak bertanggung jawab yang mencuri uang tersebut,” tambahnya.

Kapolsek Mojowarno, AKP Soesilo, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah menerima laporan pada 8 Oktober 2025 sekitar pukul 05:30 WIB. “Setelah mendapatkan laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di Kediri pada sore hari yang sama,” ucap Soesilo.

Soesilo menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi setelah kegiatan mengaji di masjid selesai. “Setelah Subuh, santri melanjutkan kegiatan mengaji, dan saat pengurus kembali ke kantor, mereka menemukan loker dalam kondisi terbuka, dicongkel,” terang Soesilo.

Menurut hasil pemeriksaan, Dedy Handoyo merupakan seorang residivis dengan rekam jejak kasus serupa. “Pelaku ini sudah pernah dipenjara dua kali karena kasus pencurian, dan dia juga diketahui melakukan aksi pencurian di beberapa pondok pesantren lainnya,” kata Soesilo.

Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku termasuk uang tunai Rp2.349.000, sebuah ponsel merk Samsung A52 warna putih, obeng, dan tas slempang warna abu-abu. Pelaku kini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Polsek Mojowarno berhasil menyelesaikan kasus ini dalam waktu singkat berkat kerjasama yang baik antara pihak pesantren dan aparat kepolisian, serta respons cepat yang diberikan setelah laporan diterima. [suf]