Surabaya (beritajatim.com) – Perayaan ulang tahun yang seharusnya berlangsung meriah di sebuah restoran di Surabaya justru berakhir ricuh dan berujung di meja hijau. Seorang pria bernama Jemy Peno kini harus duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa melakukan penganiayaan terhadap Andreas Tanuseputra.
Kasus ini bermula dari pesta ulang tahun yang digelar di restoran Maem’uk, Plaza Graha Loop, Surabaya, pada Senin malam, 16 Juni 2025. Dalam acara tersebut, Andreas Tanuseputra mengundang beberapa rekannya, antara lain Budiman Amijo dan Selvi Handayani, serta Yuyun Dwi Prihandini.
Sekitar pukul 00.30 WIB keesokan harinya, Jemy datang bersama tiga rekannya dan bergabung dengan rombongan Andreas. Awalnya suasana pesta berjalan normal, namun berubah tegang ketika Jemy menggoda Yuyun dengan cara mencubit dan menyiram air ke arahnya. Tindakan itu memicu kemarahan dari pihak korban.
Andreas yang merasa terganggu kemudian menegur Jemy agar tidak membuat keributan. Namun bukannya mereda, Jemy justru tersulut emosi dan bertindak agresif. Ia berdiri dan melayangkan pukulan bertubi-tubi ke arah wajah Andreas, bahkan dengan tangan yang mengenakan cincin di jari tengah.
Pemukulan itu baru berhenti setelah sejumlah saksi, termasuk Budiman Amijo, berusaha melerai. Akibat kejadian tersebut, Andreas mengalami luka memar dan pembengkakan di bagian dahi. Korban sempat menjalani perawatan medis di RS Mayapada Hospital Surabaya.
Dalam Surat Visum Et Repertum Nomor 001/VER/RM/MHSB/VI/2025 yang ditandatangani dr. Fakhrurizal Amin, disebutkan terdapat tiga memar disertai pembengkakan pada dahi korban akibat kekerasan tumpul. Meski tidak menimbulkan gangguan jangka panjang, korban sempat mengalami sakit kepala dan pusing.
Atas perbuatannya, Jemy Peno didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Dalam persidangan pemeriksaan terdakwa, Jemy mengaku menyesal dan menyampaikan permintaan maaf di hadapan majelis hakim. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah berdamai dengan salah satu korban, Yuyun Dwi Prihandini.
Meski demikian, proses hukum terhadap Jemy tetap berjalan. Jaksa penuntut umum menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana penganiayaan yang menyebabkan luka pada korban. Sidang lanjutan dijadwalkan untuk menghadirkan saksi-saksi tambahan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. [uci/beq]
