Surabaya (beritajatim.com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi perusakan makam di Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (1/10/2025) malam dan sempat meresahkan warga sekitar.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan, kedua pelaku telah ditangkap dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Ditreskrimum Polda Jatim.
“Ditreskrimum Polda Jatim telah menangkap dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku perusak makam,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast di Gedung Bid Humas Polda Jatim, Surabaya , Kamis (9/10/2025).
Ia mengungkapkan, pelaku berinisial MS alias GT (48 tahun) dan J alias GP (46 tahun). Keduanya ditangkap tanpa perlawanan oleh petugas di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Lebih lanjut, Abast menyebut penyidik masih mendalami motif dan kronologi perusakan yang dilakukan kedua pelaku tersebut. Hasilnya akan disampaikan saat konferensi pers mendatang. [uci/beq]
