JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Dony Oskaria sebagai Kepala Badan Pengaturan (BP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pelantikan Dony ini seiring dengan bergantinya status Kementerian BUMN menjadi badan pengaturan.
Adapun perubahan status tersebut sejalan dengan telah diresmikannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pelantikan Dony ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 109/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala BP BUMN yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nunik Purwanti.
Selain Dony, Prabowo juga melantik Aminuddin Ma’ruf dan Tedi Bharata sebagai Wakil Kepala BP BUMN. Adapun sebelumnya Aminuddin merupakan Wakil Menteri BUMN, sedangkan Teddy menjabat sebagai Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN.
Sekadar informasi, Status Kementerian BUMN resmi berganti menjadi Badan Pengaturan (BP) sejalan dengan telah disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menteri PANRB Rini Widyantini mewakili Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pemerintah menyetujui RUU BUMN tersebut untuk ditetapkan menjadi undang-undang (UU).
“Dengan penguatan kerangka hukum ini, BUMN diharapkan berperan lebih strategis sebagai agen pembangunan sekaligus entitas bisnis yang sehat, kompetitif, dan berdaya saing global,” ujar Rini saat menyampaikan pandangan akhir pemerintah dalam rapat Paripurna ke-6, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 2 Oktober.
Rini menjelaskan perubahan UU BUMN ini lahir dari urgensi menegaskan fungsi regulator dan operator, dan memperkuat tata kelola, serta memberikan kepastian hukum kedudukan BUMN dalam penyelenggaraan negara.
Lebih lanjut, Rini bilang perubahan juga ditujukan agar BUMN menjadi katalis pembangunan sekaligus agen transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
“Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN bukanlah sekadar revisi administratif menaikkan sebuah langkah strategis untuk meneguhkan posisi BUMN sebagai penggerak ekonomi nasional sekaligus instrumen kebijakan negara yang berorientasi pada kesejahteraan,” ucapnya.
Rini mengatakan materi pokok dalam RUU BUMN yang disahkan meliputi transformasi kelembagaan Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
“Transformasi kelembagaan yang semula Kementerian Badan Usaha Milik Negara menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara yang disingkat BP BUMN,” ucapnya.
Selain itu, RUU BUMN juga mengatur terkait dengan masa transisi rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di BUMN paling lama dua tahun sejak putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.
Kemudian, juga mengatur karyawan BUMN berpeluang menduduki posisi direksi, dewan komisaris, maupun jabatan manajerial lain dengan mengedepankan kesetaraan gender.
Lalu, juga mengatur terkait perpajakan atas transaksi yang melibatkan Danantara Indonesia, holding investasi, holding operasional, entitas BUMN, maupun pihak ketiga akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.
Selanjutnya, sambung Rini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN sesuai peraturan perundang-undangan.
Rini menambahkan pegawai Kementerian BUMN juga akan dialihkan menjadi pegawai BP BUMN.
“Transformasi kelembagaan, penegasan kedudukan organ dan pegawai, pengaturan dividen, perpajakan, serta kewenangan BP BUMN merupakan upaya menciptakan tata kelola yang jelas antara regulator dan operator,” ujarnya
