Sajadah Yai Mim Dibakar, Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Penistaan Agama

Sajadah Yai Mim Dibakar, Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Penistaan Agama

Malang (beritajatim.com) – Kuasa Hukum Muhammad Imam Muslimin alias Yai Mim, yakni Agustian Siagian menyebut ada 2 laporan tambahan yang mereka layangkan. Pertama persekusi dan kedua adalah penistaan agama.

Agustian Siagian mengatakan untuk kasus penistaaan agama ada simbol agama yang diduga dinistakan dengan cara dibakar. Ada 3 orang yang dilaporkan dalam dugaan penistaan agama ini namun dia tidak merinci dengan jelas identitas orang yang dilaporkan.

Untuk dugaan penistaan agama berupa pembakaran sajadah atau alas untuk salat milik istri Yai Mim yakni Rosyida Vigneswari. Pelaporan ini dilakukan beberangan dengan pemeriksaan Yai Mim di Polresta Malang Kota pada Selasa, (7/10/2025).

“Penistaan ini 3 orang yang dilaporkan. Penistaannya berupa pembakaran sajadah milik bu Ros (Rosyida Vigneswari). Kita laporkan 3 orang biar nanti berkembang mengikuti petunjuk yang ada,” ujar Agustian.

Agustian menuturkan, untuk tempat kejadian perkara pembakaran sajadah ada di pekarangan depan rumah Yai Mim. Peristiwa pembakaran terjadi pada malam hari usai mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN Maulana Malik Ibrahim) Malang itu menunaikan ibadah salat istikharah.

“Sajadah itu ada di pekarangan seberang rumah. Saat itu pak Yai sedang salat istikharah. Kejadiannya saat pak yai usai salat,” ujar kata Agustian.

Terkait alasan Yai Mim salat dipekarangan tanah milik orang lain. Karena Yai Mim berkeinginan membeli tanah depan rumahnya. Adapun salat istikharah dilakukan agar Yai Mim mendapat petunjuk dalam agama Islam sebelum memutuskan untuk membeli tanah itu.

“Tanah tempat pak Yai salat itu niat mau dibeli. Jadi pak Yai mengistikharai tanah ini. Bagus atau gimana pasca salat disitu belum diberesin langsung dibakar,” tutur Agustian. (luc/kun)