Blitar (beritajatim.com) – Sebanyak 17 dapur program makan bergizi gratis (SPPG) yang tersebar di Kabupaten Blitar saat ini beroperasi tanpa izin usaha. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tersebut telah memberikan layanan makanan untuk siswa, ibu hamil, dan balita, meski belum memenuhi kewajiban perizinan.
Keberadaan SPPG, yang sangat vital untuk mendukung kesehatan masyarakat, kini menjadi sorotan karena tidak adanya pengurusan izin usaha yang seharusnya.
Menurut Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Blitar, Munir Setyobudi, hingga saat ini belum ada satu pun dari 17 SPPG yang mengajukan izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Munir mengungkapkan, izin penyelenggaraan SPPG sebenarnya masuk dalam kategori berisiko menengah-besar, yang setara dengan izin usaha katering kelas B. “Belum ada yang masuk sama sekali,” ucap Munir Setyobudi, menyampaikan kekhawatiran terkait kurangnya kesadaran akan pentingnya izin tersebut.
Meskipun demikian, proses perizinan ini menjadi kewenangan pusat melalui OSS, dengan DPMPTSP Kabupaten Blitar berperan sebagai pendamping untuk memudahkan pelaku usaha mengurus izin secara online. Munir juga menyatakan bahwa pengurusan izin dapat dilakukan dengan akses fleksibel melalui platform tersebut.
Pihak DPMPTSP pun berencana untuk mengundang semua pengelola SPPG pada Kamis depan, guna memberikan penjelasan terkait prosedur perizinan yang harus dilalui. Munir menambahkan, meski proses perizinan membutuhkan sejumlah dokumen tambahan, pihaknya berkomitmen untuk membantu pengelola SPPG agar bisa mematuhi ketentuan yang ada.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, dr. Christine Indrawati, menegaskan bahwa meskipun perizinan belum seluruhnya selesai, pelaksanaan program SPPG tetap dikawal dengan ketat dari sisi kesehatan lingkungan dan keamanan pangan.
Christine menjelaskan, program SPPG yang telah berjalan ini mencakup pelayanan untuk sekitar 3.500 siswa per dapur, serta ibu hamil dan ibu menyusui.
“Sejak awal program MBG (Makanan Bergizi) dimulai, kami telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) MBG yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar. Dinkes juga terlibat aktif dalam pengawasan kesehatan, seperti inspeksi kesehatan lingkungan (IKL), penyuluhan keamanan pangan, dan pemeriksaan laboratorium terhadap sampel air serta makanan,” jelas Christine.
Untuk memastikan keberlanjutan kualitas program, tim Dinkes bersama puskesmas melakukan inspeksi langsung setiap kali ada SPPG yang beroperasi. Pemeriksaan tersebut meliputi kualitas air, bahan pangan, proses pengolahan, serta pembuangan limbah agar sesuai dengan standar kesehatan.
Pemkab Blitar pun terus berupaya melakukan antisipasi terhadap potensi masalah yang dapat muncul. Selain itu, pihaknya juga sedang menunggu adanya Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur lebih lanjut mengenai perizinan SPPG. Dalam hal ini, Pemkab Blitar masih mengikuti regulasi yang ada, sambil berharap adanya percepatan regulasi dari pemerintah pusat.
“Meskipun izin belum keluar, kami tetap melaksanakan tugas pengawasan. Kami juga menunggu regulasi baru yang segera disusun oleh pemerintah pusat,” tambah Christine.
Dengan berjalannya waktu, diharapkan seluruh SPPG di Kabupaten Blitar dapat segera menyelesaikan urusan perizinan mereka, agar program penting ini terus berjalan dengan aman dan sesuai standar yang ditetapkan. [owi/suf]
