YLBHI Dampingi Faiz, Pelajar Kediri yang Ditahan Usai Demo Rusuh

YLBHI Dampingi Faiz, Pelajar Kediri yang Ditahan Usai Demo Rusuh

Kediri (beritajatim.com) – Anang Hartoyo, penasihat hukum dari LBH AP PDM Muhammadiyah Nganjuk, didampingi YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) dan LBH Surabaya, mengajukan penangguhan penahanan terhadap Faiz (19), tahanan Polres Kediri Kota. Faiz merupakan pelajar SMA yang juga dikenal sebagai aktivis literasi, kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan penghasutan terkait aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan di Kediri.

Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, mengatakan kehadirannya bersama tim dan perwakilan LBH lain di Kediri merupakan bentuk dukungan terhadap Faiz dan para tahanan lain yang disebut mengalami kriminalisasi atas aksi menyampaikan pendapat.

“YLBIHI dan seluruh Keguguran Besar YLBIH Indonesia mengucapkan dukungan dan juga support buat Faiz dan kawan-kawan tahanan lain dalam proses ketika mengalami kriminalisasi. Kami mendorong mereka untuk tetap kuat, tetap abah, tetap komplit-komplitmen menjaga bahwa yang mereka butuhkan adalah kesempatan ekspresi, kritik kepada negara. Dan kita juga tadi mendorong kepolisian untuk segera memberikan penangguhan penahanan,” jelas Isnur.

Dalam kunjungannya, Isnur menegaskan bahwa YLBHI dan seluruh LBH se-Indonesia berdiri teguh menolak praktik kriminalisasi terhadap warga negara yang menggunakan hak berpendapat dan berpikir kritis.

“Faiz dan kawan-kawan tidak sedang melakukan tindak pidana, melainkan sedang mengekspresikan hak berpendapat dan berpikir kritis. Kami mendorong kepolisian untuk segera memberikan penangguhan penahanan dan menghentikan proses kriminalisasi terhadap mereka,” tegasnya.

Isnur juga menyoroti sisi kemanusiaan dalam kasus ini. Faiz yang masih duduk di bangku kelas 12 SMA sedang bersiap menghadapi ujian akhir. “Ini bukan hanya persoalan hukum, tapi juga kemanusiaan. Faiz berhak melanjutkan pendidikannya dan berkumpul kembali dengan keluarganya,” ujarnya.

YLBHI juga menilai bahwa kerusuhan yang terjadi pada 30 Agustus 2025 tidak sepenuhnya spontan. Isnur menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak tertentu yang bekerja secara sistematis dan terorganisir.

“Kepolisian seharusnya menyelidiki aktor-aktor sebenarnya, bukan justru mengkriminalkan warga yang hanya menyuarakan pendapatnya,” katanya.

Selain itu, YLBHI mengingatkan agar aparat kepolisian tetap menghormati hak-hak para tahanan. “Jangan ada intimidasi atau kekerasan. Beri ruang bagi mereka untuk membaca, menulis, dan belajar. Dulu Bung Karno dan Bung Hatta pun saat dipenjara oleh Belanda masih diberikan hak itu. Masa kita kalah dengan penjajah?” tambah Isnur.

Sementara itu, penasihat hukum Anang Hartoyo menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan lembaga-lembaga bantuan hukum lainnya dalam upaya pembelaan terhadap Faiz.

“Kami berharap polisi bisa melihat dengan jernih bahwa Faiz adalah seorang pelajar yang berpikir kritis, bukan pelaku kerusuhan. Kebebasan berpikir tidak seharusnya dibalas dengan penahanan,” ujarnya.

Anang juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam proses hukum. “Setiap dugaan tindak pidana harus disertai bukti yang cukup. Jika tidak ada bukti yang kuat, maka penyidikan harus dihentikan,” tegasnya.

Isnur menutup pernyataannya dengan menyoroti pentingnya peran generasi muda dalam demokrasi. “Negara ini berdiri karena keberanian orang-orang yang berpikir dan berani bersuara. Pemerintah seharusnya merangkul, bukan menakuti,” pungkasnya.

Di sisi lain, sang ibu, Imroatin, hanya berharap anaknya segera bisa pulang dan melanjutkan sekolah.

“Harapan saya sebagai ibunya Faiz dan beserta keluarganya itu adalah keinginan saya Faiz itu segera dibebaskan dari tahanan ini. Kemudian juga dikabulkannya permohonan penangguhan untuk Faiz karena memang Faiz itu sekarang sudah kelas 12 yang sebentar lagi menghadapi ujian tes kemampuan akademik untuk masuk perguruan tinggi apalagi Faiz itu keinginannya sangat besar untuk ingin masuk kuliah ke UGM,” harapnya.

Sebelumnya, Faiz ditangkap oleh satuan Kepolisian Resor Kediri Kota pada 21 September 2025 karena diduga sebagai provokator dalam aksi unjuk rasa pada 30 Agustus lalu. [nm/ian]