Pembunuh Sadis Ponorogo Masuk RSJ, Polisi Hentikan Proses Pidana

Pembunuh Sadis Ponorogo Masuk RSJ, Polisi Hentikan Proses Pidana

Ponorogo (beritajatim.com) – Perkembangan terbaru kasus pembunuhan pasangan suami istri di Desa Pomahan, Kecamatan Pulung, Ponorogo, membawa arah yang berbeda. Sukar (30), anak kandung korban sekaligus terduga pelaku, dipastikan mengalami gangguan jiwa berat. Setelah menjalani pemeriksaan medis, Dia kini dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Solo untuk perawatan intensif.

Hasil pemeriksaan tim medis RSUD dr. Harjono Ponorogo menyebutkan, Sukar mengidap Skizofrenia Paranoid, salah satu bentuk gangguan jiwa berat. Kondisi ini membuatnya dinilai tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

“Kami dapat informasi bahwa yang bersangkutan dibawa ke RSJ Solo,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, Selasa (7/10/2/25).

Dengan keluarnya hasil pemeriksaan kejiwaan, penanganan perkara Sukar tidak lagi ditangani kepolisian. Proses hukum pidana dihentikan, dan perawatan sepenuhnya dialihkan kepada tim medis. Langkah ini sejalan dengan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan bahwa pelaku tindak pidana dengan gangguan jiwa tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Karena terduga pelaku alami gangguan jiwa, maka kasusnya dihentikan,” katanya.

Kasus ini berawal dari ditemukannya pasangan suami istri, Kaseno (65) dan Sarilah (63), dalam kondisi mengenaskan di rumah mereka. Jasad keduanya ditemukan tertutup pasir dan diselimuti sarung. Dari hasil penyelidikan, Sukar yang tak lain adalah anak kandung korban, ditetapkan sebagai terduga pelaku.

Namun, alih-alih berakhir di balik jeruji, kisah tragis ini membawa Sukar ke ruang perawatan jiwa. Polisi menegaskan, prioritas saat ini adalah pemulihan medis, bukan penghukuman. Kasus Sukar menjadi pengingat betapa pentingnya deteksi dan penanganan kesehatan mental sejak dini. Gangguan jiwa berat tidak hanya membahayakan penderitanya, tetapi juga dapat menimbulkan tragedi bagi orang-orang terdekat. (end/but)