Sampang (beritajatim.com) – Setelah lebih dari dua tahun menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), seorang kakek berinisial TP (55), yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Februari 2022, akhirnya berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Sampang.
Penangkapan itu terjadi setelah tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang mengidentifikasi keberadaannya saat sedang menjalani perawatan di RSUD Ketapang.
Kasus ini bermula pada Desember 2023 ketika keluarga korban melaporkan tindak kejahatan tersebut kepada pihak kepolisian. Setelah laporan diterima, pelaku langsung melarikan diri dan menjadi buronan. Namun, setelah lebih dari dua tahun, pelaku yang diketahui merupakan warga Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Sampang, akhirnya ditangkap.
Plh. Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengungkapkan bahwa TP saat ditangkap sedang menjalani perawatan medis akibat penyumbatan pembuluh darah. “Saat ditangkap terduga sedang dirawat karena mengalami penyumbatan pembuluh darah,” ujarnya, Senin (6/10/2025).
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, TP mengakui perbuatannya. Dia menyebutkan bahwa tindakannya dilakukan berulang kali, dimulai ketika orang tua korban bekerja di Malaysia. Perbuatan bejat tersebut akhirnya terungkap setelah korban berani melaporkan kejadian yang dialaminya.
TP kini resmi ditahan di Mapolres Sampang dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan seksual, meski bersembunyi bertahun-tahun sekalipun,” tambah AKP Eko Puji Waluyo menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan membiarkan pelaku kejahatan seksual bersembunyi. [sar/suf]
