Pengeluaran Kurang dari Rp470 Ribu per Bulan di Magetan Baru Dikategorikan Miskin

Pengeluaran Kurang dari Rp470 Ribu per Bulan di Magetan Baru Dikategorikan Miskin

Magetan (beritajatim.com) – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Magetan mencatat garis kemiskinan di wilayah setempat pada Maret 2025 naik menjadi Rp470.409 per kapita per bulan. Angka ini meningkat sebesar Rp15.290 atau 3,36 persen dibandingkan Maret 2024 yang sebesar Rp455.119.

Dengan rata-rata rumah tangga miskin terdiri dari 4 hingga 5 anggota keluarga, maka garis kemiskinan per rumah tangga di Magetan mencapai sekitar Rp2,11 juta per bulan. Data ini berdasar berita statistik yang dirilis pada September 2025.

Meski garis kemiskinan meningkat, BPS juga melaporkan bahwa persentase penduduk miskin justru mengalami penurunan. Pada Maret 2025, persentase penduduk miskin tercatat sebesar 9,14 persen, turun 0,18 persen poin dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 9,32 persen. Secara absolut, jumlah penduduk miskin di Magetan mencapai 58,38 ribu jiwa, berkurang sekitar 1,13 ribu orang dibandingkan tahun lalu.

Kepala BPS Kabupaten Magetan menegaskan bahwa penurunan ini merupakan capaian positif meski garis kemiskinan meningkat. “Naiknya garis kemiskinan menunjukkan adanya kenaikan harga kebutuhan dasar, baik makanan maupun non-makanan. Namun di sisi lain, penurunan jumlah dan persentase penduduk miskin menjadi bukti bahwa daya beli masyarakat perlahan membaik,” ujarnya.

BPS juga mencatat Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) di Magetan pada Maret 2025 turun menjadi 0,74 dari sebelumnya 1,09, sedangkan Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) juga menurun dari 0,20 menjadi 0,12. Kondisi ini mengindikasikan bahwa rata-rata pengeluaran penduduk miskin semakin mendekati garis kemiskinan, serta kesenjangan pengeluaran antarpenduduk miskin semakin kecil.

Tren jangka panjang menunjukkan bahwa sejak 2012 kemiskinan di Magetan terus mengalami penurunan. Pada 2012, jumlah penduduk miskin mencapai 71,60 ribu jiwa atau 11,46 persen. Angka itu perlahan turun menjadi 58,38 ribu jiwa atau 9,14 persen pada 2025, meski sempat melonjak pada 2013 akibat kenaikan harga BBM dan pada 2020–2021 ketika pandemi Covid-19 melanda.

Dalam konteks Jawa Timur, persentase penduduk miskin di Magetan pada Maret 2025 menempati peringkat ke-21 dan masih berada di bawah rata-rata provinsi. Hal ini menempatkan Magetan sebagai salah satu daerah dengan jumlah penduduk miskin relatif lebih rendah dibandingkan kabupaten besar lain di Jawa Timur.

BPS Magetan menambahkan bahwa keberlanjutan program pemerintah sangat diperlukan agar penurunan angka kemiskinan terus terjaga. Sinergi antara pemerintah daerah, pusat, dan masyarakat bisa terus diperkuat. Kenaikan garis kemiskinan menjadi tantangan, tetapi dengan upaya bersama, kita bisa menjaga agar jumlah penduduk miskin tidak kembali meningkat. [fiq/aje]