Blitar (beritajatim.com) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar yang terlibat skandal nikah siri dan penelantaran anak diputus melanggar kode etik. Keputusan tersebut dibacakan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Blitar dalam rapat paripurna yang digelar Senin malam (6/10/2025).
“Keputusan Badan Kehormatan: melanggar kode etik dengan sanksi Pasal 20 huruf A,” ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, M Rifai pada Selasa (7/10/2025).
Kasus yang menyeret anggota dewan dari PDI Perjuangan ini sebelumnya ditangani oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Blitar. Proses penanganan skandal nikah siri ini pun sudah melalui berbagai tahap hingga akhirnya terlapor diputus bersalah melanggar kode etik.
Diketahui bahwa anggota DPRD dari Fraksi PDIP tersebut sudah memiliki istri sah, kemudian terlapor melakukan nikah siri. Tetapi ketika sang istri siri ditinggal begitu saja oleh oknum anggota DPRD tersebut pada saat hamil hingga melahirkan.
Kejadian itulah yang kemudian memicu sang istri siri melapor ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Blitar. Laporan itu pun kemudian diproses oleh Badan Kehormatan DPRD hingga keluar putusan pelanggaran kode etik tersebut.
“Pimpinan hanya memfasilitasi paripurna. Keputusan itu (pelanggaran kode etik) adalah keputusan badan kehormatan,” kata Rifai.
Kemudian karena terlapor bukan pimpinan dewan maupun pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD), maka rapat paripurna tidak mengambil keputusan. Kata Rifai keputusan cukup di badan kehormatan. Selanjutnya pimpinan dewan menyerahkan kepada pimpinan partai yang bersangkutan. Apa yang terjadi ini menjadi catatan bersama.
“Ada sanksi atau tidak terserah partai. Semua telah selesai,” pungkas Rifai. [owi/beq]
