Jember (beritajatim.com) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia bersama lima lembaga advokasi hak asasi manusia memantau penangkapan sejumlah aktivis dan pengunjuk rasa di 22 kabupaten dan kota di 14 belas provinsi.
“Kami hari-hari ini juga sedang ada di Jawa Timur, di Kediri dan Surabaya, untuk meminta sejumlah keterangan dan informasi dari kepolisian, terkait prosedur yang dilakukan dalam penangkapan sejumlah pihak, termasuk di dalamnya para aktivis,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, di sela-sela kunjungannya ke Kabupaten Jember, Jawa Timur, 4-5 Oktober 2025.
Jika ditemukan fakta adanya penangkapan sewenang-wenang, Anis mendorong penegakan hukum yang memberikan keadilan/. “Pihak-pihak yang terbukti melakukan penangkapan sewenang-wenang harus diproses. Sementara masyarakat yang menjadi korban kesewenang-wenangan ke depan harus mendapatkan hak atas pemulihan,” katanya.
Enam lembaga advokasi HAM telah membentuk tim pencari fakta terhadap peristiwa aksi dan kerusuhan pada Agustus dan September 2025. “Salah satu fokus kami memang mengumpulkan data dan informasi terkait dengan aksi dan kerusuhan. Salah satunya adalah dugaan penangkapan sewenang-wenang oleh aparat yang cukup besar jumlahnya,” kata Anis.
Saat ini data dan temuan yang diperoleh sedang dikonsolidasikan. “Nanti akan kami sampaikan segera,” kata Anis. [wir]
