Pamekasan (beritajatim.com) – Beredar adanya kabar jual beli jabatan dalam proses mutasi dan rotasi jabatan Pejabat Eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, bahkan estimasi tersebut dipatok dengan harga sebesar Rp 1,5 miliar.
Kabar praktik transaksional tersebut dibantah langsung oleh Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman. Sekalipun rencana mutasi dan rotasi yang semula dijadwalkan digelar pada akhir September 2025, akhirnya molor hingga memasuki awal Oktober 2025.
“Kami memastikan proses rotasi ini kita laksanakan sesuai mekanisme tanpa praktik transaksional, kami sudah selidiki bahwa tidak ada praktik jual beli jabatan,” kata Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman, Senin (6/10/2025).
Selain itu, pihaknya juga meminta pihak yang menyebarkan kabar dapat menyertakan bukti dengan data nyata. Terlebih tuduhan tanpa dasar justru berpotensi sekaligus dapat memicu ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah.
“Kalau memang ada buktinya silahkan ditunjukkan, baik berupa rekaman maupun dokumentasi. Karena kalau benar-benar ada (terbukti), pasti kita akan tindak tegas,” ungkap bupati yang akrab disapa Kiai Kholil.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat agar ikut serta mengawasi jalannya mutasi jabatan yang saat ini masih digodok, bukan justru karena ‘adanya kesepakatan tertentu’.
“Artinya penempatan pejabat harus benar-benar sesuai dengan kebutuhan organisasi pemerintahan, sehingga kita harus pas. Kalau dikatakan selalu diundur karena belum ada deal, itu tidak benar. Kita masih mempertimbangkan yang betul-betul tepat,” tegasnya.
Bahkan sebelumnya pihaknya juga menjelaskan detail jika proses mutasi dan rotasi jabatan tersebut, harus dilakukan dengan beragam pertimbangan matang, mulai dari penilaian kinerja maupun basic kemampuan, sehingga penempatan sesuai kebutuhan merealisasikan visi misi bupati dan wakil bupati Pamekasan.
“Prinsipnya rotasi jabatan itu tidak semudah membalikkan telapak tangan, apalagi menentukan siapa untuk menduduki jabatan apa, itu harus dipertimbangkan dengan matang. Kriteria pertama tentu berdasar kemampuan, termasuk juga dari kinerja,” pungkasnya.
Seperti diketahui, mutasi dan rotasi tersebut segera dilakukan seiring dengan tuntasnya pelaksanaan uji kompetensi yang diikuti sebanyak 20 pejabat eselon II atau JPT Pratama di lingkungan Pemkab Pamekasan, beberapa waktu lalu.
Dari total 20 pejabat tinggi yang tercatat sebagai peserta uji kompetensi, memang disesuaikan dengan kebutuhan, dan tidak melibatkan pejabat secara keseluruhan. Sekalipun nantinya akan ada dua atau tiga OPD kosong dan dijalankan Plt. [pin/but]
