Bojonegoro (beritajatim.com) – Sebuah foto unggahan di media sosial Facebook memperlihatkan kondisi parkir kendaraan yang semrawut di ruas jalan. Dalam narasi foto itu pengunggah membandingkan kondisi sebelum dan sesudah diumumkannya parkir gratis di ruas jalan dan akan menindaktegas juru parkir yang manarik uang parkir untuk kendaraan pelat S Bojonegoro.
Dalam unggahan itu disebutkan bahwa foto diambil di sebelah barat Pasar Tradisional Bojonegoro. Pengunggah dengan akun Pra*** menyebut, sebelum para juru parkir diangkat menjadi PPPK masih ramai petugas. Karena disebut masih banyak yang menarik uang parkir bagi warga yang akan berbelanja di pasar. Namun sekarang kondisinya berbeda, juru parkir dilarang menarik uang.
“Tatkalane parkir ono ser serane tukang parkire untel untelan, laaa saiki parkir gk ono ser serane tukang parkir siji ae ora ono. (Saat parkir ada (uangnya) banyak tukang parkir, sekarang parkir gratis tidak ada satupun (juru parkir),” unggahnya yang diakses beritajatim, Minggu (5/10/2025).
Dalam unggahan itu pemilik akun meminta agar mencabut SK PPPK kepada juru parkir yang seharusnya bertugas di lokasi. Sontak, unggahan tersebut mendapat banyak tanggapan dari para netizen. Banyak dari para netizen yang akhirnya mempertanyakan integritas para juru parkir setelah diangkat sebagai PPPK dan tidak boleh memungut uang parkir bagi pemilik kendaraan plat nomor Bojonegoro.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah memberikan sosialisasi kepada Juru Parkir di Kabupaten Bojonegoro terkait penyelenggaraan Parkir berlangganan untuk kendaraan berdomisili Bojonegoro sesuai Perbup Nomor 4 Tahun 2023.
Upaya tersebut sebagai tindaklanjut untuk menggelorakan perputaran ekonomi masyarakat dengan fasilitas parkir gratis bagi masyarakat untuk beraktifitas diluar ruangan. Nurul Azizah, menegaskan untuk saat ini seluruh juru parkir (jukir) di Bojonegoro telah bergaji dari APBD. Para jukir juga telah mendapat pembinaan agar tidak meminta dan menerima uang parkir.
“Mulai saat ini, kita satu suara bahwa masyarakat memperoleh fasilitas parkir gratis disepanjang ruas jalan Bojonegoro,” ajak Wabup Bojonegoro Nurul Azizah.
Dalam pertemuan tersebut, Wabup didampingi Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Bapenda dan Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana menekankan bahwa juru parkir untuk memberikan pelayanan yang maksimal, sesuai tugas sebagai pelayan masyarakat. “Petugas juga berhak menolak pemberian dari pengguna parkir ruas jalan,” tambahnya.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Aan Syahbana menjelaskan bahwa 229 juru parkir yang ada di Bojonegoro telah mengikuti sosialisasi dalam dua tahap, pagi tadi dan sore (4/9/2025) di Aula Dinas Perhubungan. “Bahwa rasa aman dan nyaman bagi masyarakat adalah tujuan kita bersama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Selain memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada para jukir agar tidak menerima uang daeicpemilik kendaraan bermotor plas S Bojonegoro, Pemkab Bojonegoro juga memasang titik informasi parkir gratis di jalan strategis seperti JalannTeuku Umar, Diponegoro, Panglima Soedirman, Mastrip, Trunojoyo, Imam Bonjol, Hasyim Asyari, AKBP M Soeroko, Kartini, dan Jalan Pemuda. [lus/suf]
