Bangkalan (beritajatim.com) – Dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Bangkalan yang bekerja secara non-prosedural di Malaysia akhirnya dipulangkan ke kampung halaman setelah dideportasi oleh otoritas setempat.
Kedua PMI tersebut yakni Yahya, warga Desa Dupok, Kecamatan Kokop, dan Nurul Agustini, asal Desa Klampis Timur, Kecamatan Klampis. Mereka tiba di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (2/10/2025) malam, dan langsung difasilitasi kepulangannya oleh BP3MI Jawa Timur bersama Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bangkalan.
Pemulangan dilakukan setelah BP3MI Sulawesi Selatan mengirim surat resmi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 1 Oktober 2025, yang berisi permintaan fasilitasi bagi 15 PMI deportasi asal Jatim, termasuk dua orang warga Bangkalan.
Setibanya di Kantor Disperinaker Bangkalan, Jumat (3/10/2025), petugas langsung melakukan pendataan dan wawancara singkat sebelum menyerahkan keduanya kepada keluarga.
Kepala Disperinaker Bangkalan, Jemmy Tria Sukmana mengatakan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab penuh memastikan setiap PMI, baik yang berangkat secara prosedural maupun non-prosedural, dapat kembali ke keluarga dengan selamat.
“Dengan kondisi PMI purna sedemikian, tetap dan selalu menjadi kewajiban Disperinaker untuk menyerahkan kembali ke keluarga. Mereka bagian dari masyarakat Bangkalan yang berjuang meningkatkan taraf hidupnya,” ujarnya.
Jemmy menegaskan, Disperinaker berkomitmen memperkuat sosialisasi dan pengawasan agar masyarakat tidak lagi tergiur berangkat ke luar negeri melalui jalur ilegal. Ia mengingatkan, jalur non-prosedural sangat berisiko, baik dari sisi hukum maupun keselamatan kerja.
“Kami terus mengimbau agar calon PMI mengikuti jalur resmi. Pemerintah siap memfasilitasi agar masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri mendapat perlindungan penuh dan tidak terjebak jaringan perekrut ilegal,” tandasnya. [sar/ian]
