KPK Tetapkan 3 Warga Tulungagung Jadi Tersangka Korupsi Hibah Pokmas, 1 di Antaranya Kades

KPK Tetapkan 3 Warga Tulungagung Jadi Tersangka Korupsi Hibah Pokmas, 1 di Antaranya Kades

Tulungagung (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga warga Tulungagung sebagai tersangka kasus korupsi Dana Hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) DPRD Jawa Timur periode 2019-2022. Ketiganya adalah mantan Kepala Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Sukar, serta dua pihak swasta, Wawan Kristiawan dan Ahmad Royan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan ketiganya berperan sebagai pemberi suap kepada anggota DPRD Jatim periode 2019-2024 agar bisa memperoleh dana hibah Pokmas.

“Jadi dari 21 tersangka yang kami tetapkan, 4 tersangka merupakan penerima suap dan 17 lainnya merupakan yang memberi suap,” ujarnya melalui kanal YouTube KPK.

Dalam rilis resmi KPK, disebutkan bahwa keempat penerima suap adalah mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi, dua mantan wakil ketua yakni Anwar Sadad dan Achmad Iskandar, serta staf Anwar Sadad bernama Bagus Wahyudiono. Mereka diduga menerima uang dari para pemberi suap untuk meloloskan proposal hibah.

Asep menjelaskan, skema penyaluran hibah tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dana yang seharusnya murni diberikan berdasarkan kebutuhan masyarakat justru disalurkan menggunakan sistem “ijon”. Para calon penerima hibah diminta membayar sejumlah uang terlebih dahulu agar proposal mereka disetujui.

“Saat masa reses, anggota DPRD membawa aspirasi dari masyarakat. Pokir tersebut seharusnya disusun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat. Namun pada kenyataannya ada sekelompok yang menginginkan dana hibah tersebut dan menggunakan sistem ijon supaya bisa mendapatkannya,” jelas Asep.

Kasus hibah Pokmas ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim saat itu, Sahat Tua Simanjuntak. Setelah OTT tersebut, sejumlah pihak diperiksa sebagai saksi, termasuk Sukar. Ia bahkan sempat dicegah bepergian ke luar negeri sebelum akhirnya mengundurkan diri dari jabatan kepala desa pada 2024 dengan alasan ingin fokus mengurus keluarga. [nm/beq]