KPK Periksa Mantan Kadisnakeswan Lamongan di Lapas Soal Dugaan Korupsi Gedung Pemkab

KPK Periksa Mantan Kadisnakeswan Lamongan di Lapas Soal Dugaan Korupsi Gedung Pemkab

Lamongan (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Mohammad Wahyudi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jumat (3/10/2025).

Wahyudi diperiksa sebagai saksi, sebab saat proses pembangunan gedung 7 lantai tersebut, Wahyudi menjabat Kepala Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Lamongan.

Pemeriksaan terhadap Wahyudi dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan, sebab mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Lamongan itu sedang menjalani hukuman kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Lamongan.

Penasihat Hukum Wahyudi, Muhammad Ridlwan, sudah terlihat hadir di Lapas Lamongan, untuk mendampingi kliennya dalam menjalani pemeriksaan oleh lembaga antirasuah.

“Kami ke sini dalam rangka mendampingi pak Wahyudi, sebagai saksi dalam perkara gedung Pemkab. Sesuai panggilan KPK, hari ini pak Wahyudi dipanggil,” kata Ridlwan, saat tiba di Lapas Lamongan, sekitar pukul 08.30 WIB.

Ridlwan mengaku tidak tahu siapa saja yang hari ini akan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh KPK, terkait dugaan korupsi Gedung Pemkab Lamongan.

“Untuk hari ini selain Pak Wahyudi kita nggak tahu, yang jelas kami ke sini sebagai PH-nya Pak Wahyudi, mendampingi Pak Wahyudi, sesuai panggilan KPK sebagai saksi,” ujarnya.

Wahyudi dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh KPK di Lapas Lamongan selama dua hari, yakni Jumat (3/10/2025) dan Sabtu (4/10/2025). [fak/beq]